Boderick Chin saat digelandang ke Polres Dumai |
Boderick Chin warga negara malaysia diniliai telah melecehkan harkat dan martabat bangsa Indonesia karena ucapannya yang ingin menggantikan bendera meraha putih dengan kolor merah dan kolor putih yang dikenakan istrinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FMPD Muhammad Adhhari saat bincang-bincang dengan RiauGreen.com, Kamis (22/08/13).
"Jika Kepolisian lambat dan terkesan melindungi Achin kita akan mengerahkan massa yang lebih banyak menduduki polres Dumai, saat ini kami yang tergabung dengan FMPD dan Himpunan Mahasiswa Dumai-Pekanbaru, dan seluruh mahasiswa yang ada di Dumai sudah merencanakan ini jika kasus Acin diabaikan" Ujar Muhammad Adhhari.
"Kami mahasiswa sudah audiensi dengan 4 orang saksi yang menyaksikan lansung peristiwa dan ucapan Acin, jadi tunggu apalagi polisi memproses, mempertahankan dan memperoleh Bendera Merah Putih bukan hal yang mudah bagi bangsa Indonesia, jika tiba-tiba ada bangsa asing yang bekerja di Indonesia melecehkan itu, merupakan penghinaan besar bagi bangsa ini," sebutnya berapi-api.
Saat ini kepolisian Dumai sudah melakukan proses pemeriksaan acin dan mengajukan pencekalan passort ke Imigrasi Dumai, Boderick Chin diduga telah melanggar pasal 66 Undang-Undang tentang Lambang Negara dan atau Pasal 154a atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar