(Ilustrasi:net) |
"Pada hari ini tanggal 21 Agustus 2013, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu (21/8/2013).
Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.
"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (*)
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar