Ilsutrasi:net |
Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/7/13), Chandra diterima bekerja di toko ponsel Niagara Ponsel milik Agusni Bahar di Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada 21 Januari 2012.
Baru dua minggu bekerja, Chandra sudah dipusingkan dengan utang-utangnya sehingga muncul ide untuk merampok toko tempat ia bekerja. Idenya terealisasi pada 16 April 2012 dengan mengajak dua rekannya dari Jakarta yaitu Dwi Trisna Firmansyah dan Rohim. Chandra kemudian mengajak penjual siomay bernama Andi Paula untuk membantunya merampok puluhan ponsel di tempat dia bekerja.
Toko yang berbentuk ruko itu dihuni oleh Agusni bersama Dodi Heryanto. Saat Chandra dan ketiga rekannya menyatroni toko, Chandra sempat menonton pertandingan bola bersama Dodi hingga ketiduran, sementara ketiga rekannya bersembunyi. Chandra kembali terbangun menjelang subuh dan tak lama bosnya, Agusni, juga terbangun untuk melakukan salat subuh.
"Saat korban Agusni sedang melakukan shalat subuh, Chandra dan rekannya memukul korban dan mennusuk senjata tajam ke tubuh korban berkali-kali. Lalu korban Dodi terbangun dan juga dibunuh oleh rekan terdakwa Chandra menggunakan pisau lipat," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya.
Chandra dituntut telah melanggar Pasal 339 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU menuntut Chandra dengan penjara seumur hidup.
Ternyata Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu mati kepada Chandra pada tanggal 16 Oktober 2012. Chandra pun lalu mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru, tanggal 7 Desember 2012.
Chandra merasa ada yang keliru dalam putusan tersebut sehingga mengajukan kasasi. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Chandra," tulis ketua majelis Zaharuddin Utama yang ditemani oleh anggota majelis Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul pada 9 April 2013.(*)
Source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar