Foto : net |
Asap yang membumbung di udara di Kecamatan Medangkampai ini terang saja membuat warga setempat dan pengendara kendaraan yang akan melakukan rutinitas sehari-hari menjadi terganggu karena jarak pandang terhalang.
Pantauan dilapangan, terlihat kumpulan asap kecil menyelimuti udara di daerah Kecamatan Medangkampai dengan jarak pandang masih tipis menganggu pandangan. Memang cuaca belakangan ini sangat panas dengan suhu yang sangat tinggi dan akibatnya kabut asap mulai kelihatan menyelimuti Kecamatan Medangkampai.
Salah satu pemngendara yang melintasi Kecamatan Medangkampai, Solahuddin mengatakan kemunculan kabut asap sedikit menganggu kegiatan antar anak ke sekolah yang rutin dilakukannya setiap pagi.
"Sehingga ia dan buah hatinya harus melengkapi diri dengan memasang masker pelindung. Karena tidak ingin terganggu kesehatan pernafasan, saya dan anak menggunakan masker berkendara sepeda motor di jalan raya," ujar Solahuddin Kamis (13/6).
Solah juga mengatakan, Kondisi kemunculan asap ini, hendaknya dapat segera ditanggulangi oleh pemerintah supaya tidak menimbulkan gangguan kesehatan pernafasan pada masyarakat sekitar.
Solah berharap pemerintah Kota Dumai bisa menanggapi keluahan warga yang menerpa Kecamatan Medangkampai saat ini, jangan sampai mengganggu aktivitas keseharian warga dan pengguna kendaraan lainnya.
Saat ditemui diruang kerja Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai Basri mengatakan, asap yang menyelimuti kota Dumai khususnya di daerah Kecamatan Medangkampai merupakan asap kiriman dari Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rohil. Kalau memang asap dari Kota Dumai, Langsung ditanggapi satuan Koordinasi Pelaksanaan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Satkorlak yang merupakan dibawah naungan Dinas Kehutanan.
Basri juga mengatakan, Kalau memang terdapat juga adanya kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan, langsung dipantau oleh Kelompok Peduli Api (MPA) dan dipantau langsung juga oleh satelit NOAA yang disampaikan oleh Propinsi kemasing-masing daerah.
Basri menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan atau sampah pada lahan terbuka, baik sampah domestik maupun sampah-sampah dilahan perkebunan, karena melanggar sanksi UU dan Peraturan yang berlaku.
Kalau tertangkap tangan melakukan tindakan yang merugikan orang banyak seperti pembakaran lahan dikenakan sanksi pidana. Basri berharap saling melakukan koordinasi upaya pengendalian keterkaitan kebakaran yang perlu ditingkatkan lagi.(r1/n)
0 komentar:
Posting Komentar