"Tidak dapat disembunyikan oleh JPU dalam mengajukan dakwaaan dan tuntutan ini mengacu kepada Edison Effendi yang memiliki dendam dan sakit hati karena tidak mendapatkan proyek di PT Chevron," ujar Herland membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, seperti dikutip dari detikcom. Jumat (3/5/2013).
Mengutip kesaksian Endah Rumbianti, Edison kata Herland adalah orang yang menawarkan mikroba ke PT chevron untuk proses bioremediasi. "Namun ditolak karena gagal dalam pilot projectnya," katanya.
Edison juga pernah mewakili PT Putra Riau Kemari yang kalah dalam tender proyek bioremediasi di PT Chevron. Dengan latar belakang tersebut, Edison dinilai tidak memenuhi syarat menjadi seorang ahli yang diminta keterangannya.
"Jarena memiliki benturan kepentingan dengan perkara yang disidik dan dituntut," tegas dia.
Herland menambahkan, Edison dan 2 ahli lainnya yakni Bambang Iswanto da Prayitno menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan ahli masing-masing yang merupakan hasil copy paste. "Persis sama pada huruf, titik, angka, kesalahan ketik. Penasihat hukum terdakwa telah melaporkan mereka ke Mabes Polri atas dugaan tinda pidana sumpah palsu terkait pengkopian BAP," jelasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar