Penandatangan MOU pembangkit listrik berbahan bakar sampah |
Bertempat di Hotel Premier Pekanbaru dilakukan Penandatangan momerandum of understanding (MOU) antara RIC yang diwakili oleh detri karya sebagai direktur investasi, dengan Mr andrew skidmore sebagai CEO G20 Environmental Solution Group dan Heri Susanto sebagai presiden direktur pemerintah daerah pembangunan kota Pekanbaru yang disaksikan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus St, Mt.
Andrew Skidmore, CEO G20 mengatakan yang menjadi alasan kami melakukan kerjasama ini dikarenakan Riau memiliki banyak potensi yang harus di tumbuhkan. Dan juga Pekanbaru sendiri merupakan kota yang sedang berkembang. Dengan adanya PLBBS ini semoga perekonomian masyarakat Riau sendiri kedepannya akan menjadi lebih baik." Jelas andrew.
Dikatakan juga bahwa tujuan awalnya adalah untuk mengembangkan 4 pembangkit listrik berbahan bakar sampah perkotaan dengan tingkat pengolahan circa 10 ton perjam, dan berpotensi untuk pengembangan 16x10 ton unit per jam pada tahap selanjutnya.
Sementara RIC merupakan perusahaan investasi daerah Propinsi Riau yang berada di Pekanbaru dan mempunyai ussaha di bidang pembangkit listrik. Sementara itu PD pembangunan merrupakan BUMD kota Pekanbaru diharapkan bisa menajadi partner G20 ESG dan RIC dalam mewujudkan rencana tersebut.
Dijelaskan juga untuk pembiayaan dari rencana pembangunan PLBBS tersebut,nantinya sebanyak 30% berasal dari masing masing perusahaan, hal ini sebanding dengan pemilik sahamnya, yaitu 50% dari G20 ESG,25% dari RIC dan 25% dari PD pembangunan kota Pekanbaru.
Sementara sisanya sebesar 70% nantinya akan didanai oleh World Bank atau Asia Development Bank (ADB).
Namun yang paling utama dalam kerjasama ini nantinya mampu memberikan solusi kongkrit dalam mengatasi masalah sampah perkotaan yang mulai memunculkan masalah lain bagi kota pekanbaru. Harapan walikota pekanbaru dengan kerjasama ini mampu memberikan hal positf bagi masyarakatnya dan hal ini juga dapat dilakukan di kabupaten didaerah lain di propinsi riau ujar firdaus. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar