PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ditemui riaugreen.com diruangan yang berbeda setelah Rapat Koordinasi Ekoregion Wilayah Sumetera-Riau, Deputi V Penegakan Hukum Lingkungan Sudariyono menyebutkan tentang perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di Wilayah Ekoregion sumatera.
Dari data yang diperoleh Kementrian Lingkungan Hidup, Ada 2 perusahaan di aceh yang telah di proses hukum secara perdata dan pidana oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dan Pengadilan Negeri Jakarta.
"PT Kalista Alam dan Surya Panen Subur di aceh itu diluar 26 perusahaan yang melakukan pembakaran dan pembalakan di sumatera, yang 26 itu belum diselidiki oleh BPK." jelas Sudariyono.
Sampai saat ini menurut pengakuan deputi V lingkungan hidup, dari 26 perusahaan itu kita belum memegang nama-nama perusahaan yang terlibat dalam pengrusakan dan pencemaran hutan.
"Kita perlu informasinya terlebih dahulu" kata Sudariyono, nanti kami akan menanyakan kepada BPK dan Bareskrim Polri. Saat ini KLH belum mengetahui nama-nama perusahaan tersebut." kata Sudariyono.
Diantara 26 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan di propinsi Sumatera Selatan dan beberapa perusahaan di Propinsi Riau serta propinsi lainnya. Dan untuk nama-nama perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan pembalakan liar di propinsi riau, sudariyono enggan untuk menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.
Sudariyono pun enggan menanggapi perihal komitmen gubernur riau ketika memberi sambutan dalam koordinasi Ekoregion untuk tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan sejak 2007 lalu. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar