Prof. Balthasar Kambuaya |
Menurut Deputi V Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup ada 26 perusahaan yang melakukan pembakaran dan merugikan negara yang di laporkan BPK ke Bareskrim polri dan KLH. Dan 2 perusahaan di Aceh telah di perkarakan secara perdata dan pidana.
Diantara perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran dan menghasilkan asap, beberapa perusahaan tersebut merupakan milik dari pengusaha dari Malaysia dan Singapura.
"Mereka sangat untung besar punya perusahaan tambang di Riau namun hasilnya di bawa ke Malaysia dan Singapura, karena Head officenya di sana." kata Balthasar
Bahkan dalam rapat antar asia tenggara, Malaysia, Thailand dan Myanmar tidak pernah mengangkat pembicaraan terhadap masalah asap ini. Disinyalir karena mereka tahu pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut adalah orang Malaysia dan Singapura.
Dalam pertemuan rapat dengan Mentri Lingkungan Hidup se-Asia Tenggara di Rio Dejeneiro, Kementrian Malaysia mngeluarkan statement akan memberikan sangsi kepada pemilik perusahaan Malaysia yang melakukan transport heiss.(rby)
0 komentar:
Posting Komentar