JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan
kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di
Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus tersebut sebentar lagi akan dinaikkan
ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK
sudah mematangkan berkas-berkas di tahap penyelidikan. Segera lembaga
ini akan menerbitkan surat dimulainya penyidikan.
Dengan
dimulainya penyidikan, maka KPK akan menetapkan status seseorang sebagai
tersangka. Kabarnya, penyelidikan KPK ini mengarah kepada pejabat
eksekutif di Riau.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Jubir
KPK Johan Budi menyatakan memang pihaknya melakukan gelar perkara
terkait kasus hutan Riau pada pekan lalu. Namun dia tidak mengetahui,
apa hasil gelar perkara tersebut.
"Memang gelar perkara berkaitan
dengan penyelidikan kasus alih fungsi areal hutan Pelelawan, Riau. Tapi
saya belum diinformasikan mengenai hasilnya," kata Johan.
Terkait
kasus hutan ini, beberapa pejabat setempat telah divonis oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, juga
pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi
pengeluaran izin hutan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
ini.
Pada pemeriksaan Oktober 2012 lalu di KPK itu, Rusli juga
dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi suap Pekan Olahraga
Nasional (PON) XVII yang bertempat di Provinsi yang dipimpinnya.
"Pengembangan
dua kasus, pertama Perda No 6 yang proses penyidikannya masuk ke
persidangan berkaitan mengenai main stadiun PON Riau dan penyelidikan
berkaitan dengan kasus di Kabupaten Siak dan Pelalawan berkaitan dengan
pengelolaan hutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK. (*)
0 komentar:
Posting Komentar