PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 3
pejabat Dinas Kehutanan Riau dan satu perusahan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Keempatnya akan ditahan usai
pemeriksaan.
Humas Kejati Riau Andri Ridwan mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) di Pekanbaru. Andri menjelaskan, saat ini 4 tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruangan Aspidsus Kejati Riau.
"Rencananya usai pemeriksaan, 4 tersangka langsung ditahan. Mereka akan dititipkan di LP Pekanbaru," kata Andri.
Keempat tersangka adalah Rahmat Sutopo yang menjabat sebagai Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Abdul Razak (Kasubag Umum Sekretariat DPRD Riau dan mantan pejabat Dishut Inhil), Heru Santoso (Kasubag UPDT Keritang Dinas Kehutanan Inhil), dan Husnizar (PT Sumatera Riang Lestari).
Andri menjelaskan, kasus korupsi kehutanan ini berawal dari laporan PPATK tahun 2009 lalu. Disebutkan ada transaksi mencurigakan dari 3 pejabat tersebut. "Dari transaksi rekening milik tiga pejabat itu, ada yang mencurigakan sebesar Rp 1,9 miliar," jelas Andri.
Uang itu, lanjut Andri, ternyata berasal dari perusahaan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan Kayu Bulat Besar (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK). Seharusnya, sesuai aturan dalam Perda No 61 Tahun 2000, restribusi lalu lintas hasil hutan tersebut disetorkan ke rekening kas daerah Kab Inhil.
"Tapi uang itu justru dikirim ke rekening para pejabat kehutanan itu," kata Andri.
Andri menjelaskan, September 2009, Heru Santoso membuka rekening pribadi di Bank Riau-Kepri menerima setoran tunai dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp 1,3 miliar. Pada 20 November 2009, Santoso melakukan penarikan uang senilai Rp 890 juta yang kemudian ditransfer ke rekening Rahmat Sutopo dan Abdul Razak, dan Husnizar masing-masing Rp 207 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp 476 juta diambil Heru Santoso.
"Ada Rp 600 juta lagi yang mereka sembunyikan," kata Andri. (*)
Humas Kejati Riau Andri Ridwan mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) di Pekanbaru. Andri menjelaskan, saat ini 4 tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruangan Aspidsus Kejati Riau.
"Rencananya usai pemeriksaan, 4 tersangka langsung ditahan. Mereka akan dititipkan di LP Pekanbaru," kata Andri.
Keempat tersangka adalah Rahmat Sutopo yang menjabat sebagai Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Abdul Razak (Kasubag Umum Sekretariat DPRD Riau dan mantan pejabat Dishut Inhil), Heru Santoso (Kasubag UPDT Keritang Dinas Kehutanan Inhil), dan Husnizar (PT Sumatera Riang Lestari).
Andri menjelaskan, kasus korupsi kehutanan ini berawal dari laporan PPATK tahun 2009 lalu. Disebutkan ada transaksi mencurigakan dari 3 pejabat tersebut. "Dari transaksi rekening milik tiga pejabat itu, ada yang mencurigakan sebesar Rp 1,9 miliar," jelas Andri.
Uang itu, lanjut Andri, ternyata berasal dari perusahaan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan Kayu Bulat Besar (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK). Seharusnya, sesuai aturan dalam Perda No 61 Tahun 2000, restribusi lalu lintas hasil hutan tersebut disetorkan ke rekening kas daerah Kab Inhil.
"Tapi uang itu justru dikirim ke rekening para pejabat kehutanan itu," kata Andri.
Andri menjelaskan, September 2009, Heru Santoso membuka rekening pribadi di Bank Riau-Kepri menerima setoran tunai dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp 1,3 miliar. Pada 20 November 2009, Santoso melakukan penarikan uang senilai Rp 890 juta yang kemudian ditransfer ke rekening Rahmat Sutopo dan Abdul Razak, dan Husnizar masing-masing Rp 207 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp 476 juta diambil Heru Santoso.
"Ada Rp 600 juta lagi yang mereka sembunyikan," kata Andri. (*)
0 komentar:
Posting Komentar