CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Lahan Kimarshara Dieksekusi

Kamis, November 08, 2012

Eksekusi Lahan Milik Kimarshara

PEKANBARU (RG) - Sesuai keputusan pengadilan negri tanggal 25 oktober 2012 bahwa pada hari ini lahan tanah kimarsara di ekseskusi pengadilan negri (PN) Pekanbaru, Sesaat akan dieksekusi kimarshara dalam wawancaranya mengatakan kepada wartawan dan eksekutor "Selamat datang sang juara" sambil tersenyum. Selanjutnya kimar shara berkata sebelum merobohkan rumah saya maka robohkanlah dulu para koruptor yang ada di pemerinah provinsi Riau.baik dari gubernur maupun dinas-dinasnya.saya secara pribadi  tidak masalah kalau di eksekusi, knapa harus sekarng, knapa tidak dari dulu aja. Tegas beliau.

Tidak lama berselang tim rombongan dari PN dan perwakilan gubernur rusli zainal datang dan memberi salam kepada kimar shara. Dan kimarshara sekali lagi menyapa dengan kata "Selamat Datang Sang Juara" kepada rombongan. Sebelum pembacaan penetapan eksekusi, kimar shara di beri kesempatan menyampaikan pesan dan uneg unegnya, beliau menyatakan didepan para rombongan tidak masalah dieksekusi dan tidak akan melakukan perlawanan apapun. Tp tolong eksekusi juga para koruptor seperti Rusli zZainal dan Kadis PU" Tegas beliau..

Pembacaan ketetapan eksekusi dilakukan oleh Azwir Zulkarnain, SH yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan dengan no 25/pdt/eks-pts/2012/PN.PBR JO.NOMOR : 26/PDT-G/2012/PN.PBR
Dalam surat ketetapan itu dikatakan ganti rugi lahan atas nama kimar shara tersebut sebesar lebih kurang 550 juta dengan luas lahan 550m persegi dengan ukuran 11x50 meter persegi.

Akan tetapi setelah pembacaan ketetapan eksekusi dan ganti rugi selesai, kimar shara langsung protes dan berkata bahwa tanah ini bukan tanah pusaka atau sengketa. Dan saya tidak menerima ganri rugi karena ini adalah haram bagi saya. Ungkap beliau. Walupun terjadi penolakan terhadap ganti rugi, pihak pengadilan negeri  memberikan kemudahan kepada keluarga kimar shara apabila membutuhkan uang ganti rugi tersebut bisa diambil kapanpun di pengadilan pada hari kerja karena uang ganti rugi ini akan tetap tersimpan salam rekening pengadilan negri. Ungkap azwir menjelaskan kepada kimar shara.
Setelah pembacaan usai petugas satpol pp dan peralatan ekaekusipun mulai di lakukan. (Rby)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau