Jakarta (RG)- Dua wartawan bersaksi di persidangan
tersangka korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan
Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka bagian dari
enam saksi dalam persidangan mantan Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat itu.
"Mereka fotografer yang pernah mengambil foto Angie. Saya
tidak tahu persis tugas dan dari mana," kata Nasrullah, kuasa
hukum Angelina, saat dihubungi, Kamis, 8 November 2012. Ia
juga tidak menjelaskan kaitan foto yang pernah diabadikan dua
wartawan itu dengan kasus mantan Puteri Indonesia ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksa seorang
fotografer Tribun, Timur Wahyudi Sandji Idrus yang pernah
mengambil gambar Angie saat sedang menggunakan
BlackBerry. Kesaksian ini penting untuk membuktikan
bantahan Angie yang mengaku belum menggunakan
BlackBerry pada 2010.
Bantahan tersebut digunakan untuk melawan kesaksian
mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina
Manulang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie
terkait dengan suap tersebut. Beberapa saksi lain yang
memberi keterangan adalah pegawai Permai Group: Direktur
PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar dan Staf Bagian
Marketing Bayu Wijokongko.
Akan hadir juga saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Namun, Nasrullah yang terkesan tergesa-gesa
saat dihubungi tidak menjelaskan lebih detail identitas dan
peran dua orang tersebut dalam kasus yang membelit kliennya
ini.
Angie, yang juga mantan anggota Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, didakwa menerima
suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan
anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian
Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa
menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di
sejumlah universitas.
Anggaran proyek itu dialokasikan untuk Kementerian
Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan
prasarana di Kementerian Pemuda ke Grup Permai yang
dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, terpidana dalam kasus korupsi Wisma
Atlet SEA Games Palembang.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a jo
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5
ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan
Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
tempo.co
tersangka korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan
Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka bagian dari
enam saksi dalam persidangan mantan Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat itu.
"Mereka fotografer yang pernah mengambil foto Angie. Saya
tidak tahu persis tugas dan dari mana," kata Nasrullah, kuasa
hukum Angelina, saat dihubungi, Kamis, 8 November 2012. Ia
juga tidak menjelaskan kaitan foto yang pernah diabadikan dua
wartawan itu dengan kasus mantan Puteri Indonesia ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksa seorang
fotografer Tribun, Timur Wahyudi Sandji Idrus yang pernah
mengambil gambar Angie saat sedang menggunakan
BlackBerry. Kesaksian ini penting untuk membuktikan
bantahan Angie yang mengaku belum menggunakan
BlackBerry pada 2010.
Bantahan tersebut digunakan untuk melawan kesaksian
mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina
Manulang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie
terkait dengan suap tersebut. Beberapa saksi lain yang
memberi keterangan adalah pegawai Permai Group: Direktur
PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar dan Staf Bagian
Marketing Bayu Wijokongko.
Akan hadir juga saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Namun, Nasrullah yang terkesan tergesa-gesa
saat dihubungi tidak menjelaskan lebih detail identitas dan
peran dua orang tersebut dalam kasus yang membelit kliennya
ini.
Angie, yang juga mantan anggota Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, didakwa menerima
suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan
anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian
Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa
menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di
sejumlah universitas.
Anggaran proyek itu dialokasikan untuk Kementerian
Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan
prasarana di Kementerian Pemuda ke Grup Permai yang
dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, terpidana dalam kasus korupsi Wisma
Atlet SEA Games Palembang.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a jo
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5
ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan
Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar