CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Cabuli Pelajar SMA Hingga Hamil, IM Ditangkap Polisi Kampar

Kamis, Maret 27, 2014

Pelaku IM
KAMPAR, RIAUGREEN.COM - Kepada orang tua agar benar-benar mengawasi setiap pergaulan anak-anaknya terutama bagi anak perempuan, jika tidak ingin seperti apa yang dialami salah seorang pelajar SMA di Tapung ini. Sebut saja pelajar dengan inisial RJS (15) merupakan korban yang digarap Imam Mahdi (22) hingga hamil sehingga ditangkap Polsek Tapung.

IM ditangkap berkat laporan dari orang tua korban ke Polsek Tapung. Pria yang sudah nikah ini ditangkap pada hari Rabu (26/03/2014) dirumahnya di Jalan Melur Raya, No 45, Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung. Ia diduga merupakan pelaku cabul anak dibawa umur, RJS yang saat ini masih berstatus pelajar kelas I SMA di Tapung.

Berdasarkan Lap Polisi Nomor : LP/23/III/2014/Riau/Res Kmpr/Sek Tapung Tertanggal 26 Maret 2014, orang tua korban JML (49) melapor ke Polsek Tapung karena tidak terima anaknya dihamili pelaku.

Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino Handoyo kepada wartawan, Kamis (27/03/2014) di Tapung, membenarkan adanya laporan tersebut.

Dijelaskannya, kronologisnya yaitu pada hari Senin (24/03/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, Orang tua korban JML mendapatkan informasi dari sekolah korban, bahwasannya anak RJS dalam kondisi hamil 5 bulan.

"Karena informasi tersebut keluarga korban terkejut dan menanyakan lansung kepada korban RJS dan ternyata korban mengakui bahwa Imam Mahdi telah menyetubuhinya (Cabul) sekitar 3x, masing-masing dilakukan dirumah pelaku dan sebelum melakukan hubungan intim," terangnya.

Menurut Kanit, tersangka membujuk korban sambil mengatakan " ABANG SAYANG SAMA ADEK DAN ABANG TIDAK MAU KEHILANGAN ADEK LAGI,DAN KALAU ADK HAMIL ABG TANGGUNG JWB ".

"Atas rayuan tersebut, korban menuruti permintaan pelaku dan akibat hubungan tersebut saat ini korban mengalami hamil 5 bulan," katanya.

Menurut keterangan, bahwa hubungan antara korban dan pelaku terjalin semenjak tahun 2010 silam. Hubungan korban dengan pelaku ketika itu masih pacaran.

Akan tetapi pada tahun 2012 silam, pelaku telah menikah dengan orang lain, namun hubungan pelaku dengan korban terus berlanjut.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut telah ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum," sebutnya.

Dan untuk pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (arief)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau