JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemiliham Umum (KPU) melakukan selfie di dalam bilik suara. KPU bahkan menegaskan tidak diperbolehkan pemilih membawa handphone berkamera ke dalam bilik suara untuk menghindari praktik jual beli suara.
"Jadi memang kami tidak ingin HP digunakan juga untuk melakukan kecurangan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Sementara itu, KPU masih memperbolehkan adanya HP berkamera di TPS. Namun ia menegaskan sekali lagi, HP berkamera dilarang dibawa ke dalam bilik suara.
"Kami larang HP kamera di bilik suara, bukan di TPS," tambahnya.
Menurut Hadar, penggunaan HP kamera di dalam bilik dapat menimbulkan praktek curang politik uang pada 9 April besok. "Dia coblos, dia rekam, dan agar dapat imbalan," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar