CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Atut Gaji Napi Rp500 Ribu Hingga Rp1,5 Juta di Rutan Pondok Bambu

Sabtu, Desember 28, 2013

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang biasa hidup serba mewah harus merasakan sumpeknya sel Rutan Pondok Bambu. Dengan segala cara, Atut memerintahkan tim pengacaranya untuk segera mengeluarkannya dari sel tersebut.

Dalam sel Rutan Pondak Bambu, Atut tak bisa melakukan perawatan tubuhnya sebagaimana saat berada di alam bebas. Atut sendiri masih belum menerima keadaan dan masih belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya itu.

Menurut sumber merdeka di Rutan Pondok Bumbu mengatakan, Atut membayar napi lain untuk mencuci bajunya. "Bu Atut bayar tahanan lain (Tamping) untuk mengurus kebutuhannya kayak beliin makanan, cuci baju, segalanya diurusin Tamping," kata bisik sumber tersebut.

Dikatakan sumber tersebut, para tahanan yang menjadi pelayan biasanya dibayar sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta setiap bulannya. Namun untuk sekelas tahanan para koruptor mereka biasanya dibayar jutaan rupiah.

Berikut 3 cara pengacara agar Atut lepas dari derita sel Pondok Bambu:

1. Minta sel spesial

Berbeda dari kemarin, hari ini Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah mulai menjalani paginya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebagai seorang pesakitan.

Tak mau hidup seperti tahanan lainnya, Atut lewat pengacaranya meminta sel spesial di Rutan khusus wanita tersebut.

"Kita sedang mengupayakan untuk posisi beliau bagaimana langkah-langkah untuk penempatan di lapas," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (21/12).

Pengkhususan ini dilakukan agar kesehatan Atut membaik. "Pada prinsipnya beliau terima di tempatkan dimana saja tetapi beliau perlu tempat sel yang bisa diawasi secara medis. Kita berharap ada perawatan paramedis.".

Sebelumnya, Atut mengeluh sakit meski begitu KPK tetap menahan sang gubernur dan menjebloskannya ke rutan bersama 16 tahanan lainnya.

2. Penangguhan tahanan

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten selama 7 jam. Dia tampak lesu dan tetap bungkam saat ditanyai oleh awak media.

Melalui pengacaranya Sukatma, mengatakan pemeriksaannya hari ini, Atut bertindak koperatif dalam menjalankan hukum.

"Hari ini ibu menyatakan kooperatif nya, kita serahkan kepada KPK," Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (26/13).

Sukatma mengatakan, dia meminta kepada KPK untuk mengijinkan permohonannya penangguhan tahanan terhadap kliennya. "Kita minta satu permohonan penangguhan tahan sebab mekanisme sebagai perundang-undangan lah yang saya minta sebagai penasehat hukum saya hormati," katanya.

Menurut Sukatma, hingga sampai saat ini Atut masih sah sebagai Gubernur Banten. Meski demikian, Atut tidak ingin mengundurkan diri sebagai gubernur, sebab proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

"Kementrian dalam negeri pun tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Kita berharap mekanisme undang-undang dijalankan dulu, kita minta penangguhan tahan karena ibu masih di isolasi yang tidak memiliki kepentingan lainnya," tandasnya.

3. Agar roda pemerintahan tetap stabil

Tim Pengacara Ratu Atut Chosiyah tidak patah arang untuk meminta penangguhan penahanan kliennya, untuk merealisasikan itu, mereka tengah menyiapkan pengalihan status dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan kota. Bahkan, jika permintaan tersebut ditolak, mereka juga menyiapkan cara lain yaitu dengan mengajukan tahanan rumah.

"Saya mengusulkan alternatif usulan berupa penangguhan jenis penahanan. Apakah itu tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tugas dan fungsi Ibu Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Kamis (26/12).

Lanjut Firman, dasar permintaan tersebut sangat penting terutama untuk menjalankan roda Pemerintahan di Banten agar pelayanan tetap stabil dan tidak terganggu. Untuk itu, dirinya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK agar pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan.

"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting dalam menjalankan tugas ibu atut sebagai kepala daerah," lanjutnya.

Firman bersikeras status Atut masih sebagai Gubernur Banten. Selama, status Atut masih sebagai tersangka, bukan terdakwa. "Bagaimanapun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," tandasnya. (mdk)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau