CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Sejumlah KK di Pekanbaru Ditipu Pembeli Tanah

Senin, Mei 19, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) di lahan seluas 2 hektar digusur oleh sempadannya. Lahan itu diserobot oleh Edy Johan yang telah membeli lahan ke Koperasi PTPN 5. Pemilik lahan yang diserobot itu datang mengadu ke Komisi A DPRD Riau, Senin (19/5/2014).

Suhaimi dan J. Viktor Manurung menerangkan, bahwa pemilik lahan Edy Johan yang bersempadan dengan tanah mereka begitu saja menyerobot tanah mereka saat adanya pembangunan pagar lahan. Waktu itu, kata Suhaimi, Edy Johan telah melakukan kesepakatan bersama dengan mereka.

"Waktu pembangunan pagar, tanah kami terkena penimbunan. Kami komplain dan akhirnya duduk bersama Edy Johan. Ia mengaku tanah yang dibelinya dari Koperasi PTPN5 itu tidak termasuk tanah kami. Kita menyepakati bersama Edy Johan bahwa tanah kami akan dibelinya oleh Edy Johan. Makanya kami akhirnya mau. Edy Johan waktu itu meminta foto copi surat yang kami pegang dan setuju akan membayar Rp.300.000/meter," terang Suhaimi.

Namun seiring berjalannya waktu, kata Suhaimi, janji Edy Johan sampai saat ini tidak pernah diwujudkan. Padahal, semua lahan milik mereka telah dipagar jadi satu dengan milik Edy Johan.

"Edy Johan nya tidak bisa dijumpai sampai saat ini. Kami diusir dan diperlakukan tidak senonoh oleh penjaga gerbang. Karena itu kami datang ke dewan agar dapat melakukan mediasi," kata Suhaimi.

Sengketa lahan ini bermula saat Edy Johan telah membeli lahan dari Koperasi PTPN5. Lahan itu bersempadan dengan tanah Ibu Nurmah. Lahan berlokasi di RT 03 RW 09 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Pada tahun 1994 dan 1996, Ibu Nurmah menjual lahannya ke Insyafruddin, Suhaimi dan J Viktor Manurung.

Namun, saat Edy Johan yang membeli lahan PTPN5, perusahaannya dikabarkan membuat pabrik roti dan rangka steel dan melakukan pemagaran tembok setinggi 6 meter. Saat itu lah kesepakatan Edy Johan dan Suhaimi, J Viktor Manurung dan Epina Siregar terjadi. Namun, kesepakatan Edy Johan itu tak kunjung membayarkan tanah mereka.

"Kesepakatan Edy Johan itu karena ia sendiri melihat bukti kepemilikan tanah kami mulai dari Alas Hak, SKT, SKGR dan Sertifikat Hak Milik. Tapi sampai saat ini Edy Johan tak kunjung membayarnya," kata Suhaimi.

Usaha hukum sampai ke Poltabes juga telah mereka lakukan atas masalah tersebut. Namun belum dapat mereka pastikan tindak lanjutnya.

Mendengar laporan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Riau Syafruddin Saan mengatakan, semua pihak terkait mulai dari kepolisian dan pemerintahan harus segera melakukan tindakan.

"Jika ini dibiarkan, akan berpotensi menjadi konflik antar warga dan antar etnis. Karena telah jelas hak milik warga yang sah diserobot begitu saja oleh sempadannya," kata Syafruddin Saan. (rby)





0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau