Lahan Diserobot, Warga Bonai Darussalam Mengadu ke Komisi A DPRD Riau
Senin, Mei 19, 2014
Dalam hearing bersama di ruang Komisi A itu diungkapkan, bahwa PT Andika itu telah beroperasi diluar izin yang mereka kantongi. Bahkan, perusahaan itu telah mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa izin yang lengkap.
Demikian dijelaskan oleh perwakilam masyarakat desa Bonai Darussalam kepada anggota Komisi A DPRD Riau yang hadir yaitu, Syafruddin Saan, Ramli Sanur, Suparman, Gumpita, Eddy Marioza.
Menerima dan membaca laporan tersebut, pimpinan hearing Syafruddin Saan menyatakan kepada pihak pemerintahan dan Polda Riau yang hadir agar segera meluruskan segala persoalan sengketa lahan yanhg ada di Riau. Karena, banyaknya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan terjadi di Riau sangat merugikan masyarakat dan daerah.
"Dari catatan kami di komisi A, ada sebanyak 149 kasus sengketa lahan yang selalu dilakukan penyerobotan oleh perusahaan-perusahaan. Salah satu contohnya aduan hari ini. Saya ingatkan, sebelum penyakit ini jadi kronis dan akan memuncak jadi sentimen etnis, sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan oleh semua pihak,"kata Syafruddin.
Dijelaskan Syafruddin, PT andhika melakukan kegiatan perkebunana tidak memiliki izin dan keterangannya masih memproses, baru pengajuan dan belum disetujui. Namun sudah membuka ribuan hektar lahan. Selain itu, sejumlah perjanjian dengan pihak tertentu dan pihak lain belum ditepati.
Pelaksanaan pembangunan pabrik kelapa sawitnya juga tidak sesuai aturan-aturan. Operasionalnya dilaporkan telah mengganggu semua tumbuhan dan lingkungan di bibir sungai juga dibabat.
"Ini sudah melanggar ketentuan perkebunana, mendirikan PKS tanpa izin, seperti amdal untuk izin limbah tidak ada,"kata Syafruddin.
Karena ini menyangkut 9000 hektar lahan tanpa ada kejelasan hukum, kata Syafruddin, lahan yang ada sawit berumur 5 tahun ini harus dilakukan pemeriksaaan ketat dan harus diterapkan hukum kepada PT Andika.
"Tentunya dinas perkebunan dan kehutanan dan pertanahan untuk melakukan penindakan hukum harus dikenakan sanksi hukum. Maka diminta semua pihak bisa bekerja sama agar PT Andika bisa mentaati aturan sepenuhnya,"pinta Syafruddin.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi mengakui jika ada seseorang atau perusahaan menguasai lahan tanpa izin, maka sanksinya adalah pidana.
"Berdasar Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan lahan yang tidak ada legalitasnya akan dapat sanksi hukum pidana. Soal PT Andika ini kita akui memang tidak ada izin sejumlah lahan yang mereka garap. Untuk itu kita akan memprosesnya bersama, baik dari Dinas dan Pemerintahan terkait maupun dari pihak keamanan,"kata Irwan kepada media usai hearing.
PT.Andika Permata Sawit Lestari, menurut perwakilan masyarakat Bone Darusalam, lahan PT Andika itu ada dua tempat di Bone Darusalam dan Desa Sontang. Mereka mengaku punya izin di desa Sontang. Namun luas izin yang dikantongi tidak sesuai dengan yang digarap dan malah menyerobot tanah masyarakat.
"Untuk itu kami minta dewan melakukan mediasi, karena untuk diketahui, 1.Selama perusahaan beroperasi, tidak ada kontribusi ke masyarakat, 2.Masalah jumlah lahan yang meluas diluar adanya izin harus diselesaikan. 3.proses hukum yang kami laporkan tidak berjalanan selama ini harus diproses. Selanjutnya PT Andika juga tidak ada izin limbah yg jelas terkait PKS yang didirikannya," kata perwakilan Masyarakat Desa Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul yang tidak mau dikutip namanya ke media.
Sementara Kadishut Irwan Efendi mengatakan segala bentuk pengelolaan hutan produksi dan perkebunan harus ada izin. PT Andika diakuinya tidak ada izinnya dan juga telah melakukan gangguan terhadap lahan dengan hutan produksi seluas 1200.
"Izin alih fungsi lahan yang harus ada itu dari Kementrian, mereka tidak punya. Untuk itu kita membekap laporan masyarakat," kata Irwan.
Sementara itu, pihak perusahaan perkebunan sawit atas nama PT Andika itu tidak berada dalam hearing bersama komisi A DPRD Riau tersebut. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar