JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Langkah Presiden SBY mempersiapkan draft Perppu untuk perpanjangan waktu rekapitulasi nasional untuk KPU, memang cukup beralasan. Jika tidak ditolong, maka para komisioner KPU terancam masuk bui.
Langkah SBY itu sesuai dengan kondisi Gedung KPU Pusat, dimana proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif masih berlangsung. Mulai Rabu (07/05/2014) tadi malam, hingga Kamis (08/05/2014) siang, proses rekapitulasi masih terus jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkag nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.
Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari lagi, yakni Jumat (09/05/2014) besok.
Siang tadi, masih ada 14 propinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
“Soal Perppu dari Presiden kami sudah dengar, tapi kami rasa belum kita pikirkan itu. Fokus kami adalah administrasi rekapitulasi semua terpenuhi dan clear,” ujar salah satu komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Diantara 14 propinsi tersebut, empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua serta 10 propinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.
Sementara itu, 19 propinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah. (red/j3)
0 komentar:
Posting Komentar