CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Plt Ketua DPRD Pelalawan Divonis 8 tahun Penjara

Senin, April 28, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Harapan Plt Ketua DPRD Pelalawan Propinsi Riau, Zakri Abdullah untuk dapat menghirup udara bebas dengan cepat pupus sudah. Hukuman 3 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru diperberat oleh putusan Mahkamah Agung menjadi 8 tahun.

Tak hanya penjara, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,8 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada vonis Pengadilan Tipikor, adik dari Bupati Pelalawan M Haris ini tidak membayar uang pengganti. Hakim pengadilan tingkat pertama hanya mewajibkan Zakri membayar denda Rp 300 juta.

Keluarnya putusan MA di atas dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus Islamic Center, Robi Siregar. "Putusan MA sudah turun ke pengadilan. Dalam hitungan minggu, putusan tersebut akan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya dihubungi, Minggu (27/4).

Panitera Muda Bidang Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan MA atas nama Zakri Abdullah. "Kalau untuk terdakwa Tengku Azman dan Rahman Saragih belum kami terima, hanya Zakri yang turun," katanya.

Dijelaskan Hasan, JPU Islamic Center pernah mengajukan banding atas vonis Zakri ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dalam putusannya, PT menguatkan vonis Pengadilan Tipikor yaitu 3 tahun penjara.

Tidak terima, JPU kembali menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya memuaskan jaksa dan vonis penjara Zakri diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar. Jumlah itu didapat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2007-2009.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Dalam laporannya, BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.

Laporan BPKP diterima Kejati Riau pada tanggal 28 September 2012. Suratnya bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012.

Anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.

Selain Zakri, Tengku Azman dan Rahman Saragih, korupsi ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu, Amrarsul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen proyek, Syahril sebagai Pengguna Anggaran, dan Fahran Ridwan, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan. (red/mdk)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau