Kajari Bengkalis Mukhlis didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rhezasaat gelar konfrensi pers Rabu, (23/4/14) |
Saat Kejari melakukan penyelidikan dalam bulan April, kemudian ditingkatkan ketahap penyidikan, dana penyertaan modal ke PT BLJ Bengkalis tersebut untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Dua kecamatan Bukit Batu dan Pinggir.
"Inisial YSA , Rabu (23/4/14) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 miliar ini," tegas kepala Kajari Bengkalis Mukhlis didampingi Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza saat menggelar konfrensi pers Rabu, (23/4/14) diruang kerjanya.
Selain itu, Kepala kejari Bengkalis mengatakan kepada sejumlah wartawan, penetapan sebagai tersangka Dir PT. BLJ inisial AY, langkah awal ini untuk melakukan pendalaman dalam kasus penyertaan modal Rp300 miliar.
"YSA tersangka, berkemungkinan ada tersangka lagi. Kita tunggu saja nanti perkembangannya,"papar Mukhlis.
Disinggung kerugian Negara dalam kasus penyertaan modal Rp 300 miliar tersebut. Pada saat itu, kajari enggan untuk mengatakan nya,"Kalau masalah kerugian negaranya, kita masih juga
menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Riau," katanya.
Disinggung ada keterlibatan Bupati Bengkalis sebagai penanam modal dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, serta adanya perubahan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) untuk pembangunan PLTGU tanpa Revisi DPRD Bengkalis. "Kita tidak usah kesana dululah, kita tetap fokus dengan masalah materinya. Karena dana itu untuk PLTGU ternyata fiktif," kata kepala kejari lagi Mukhlis SH MH.
Sedangkan ketika ditanya masalah penahanan. "Ya, bisa jadi nantinya kita tahan. Yang jelas statusnya tersangka dulu, jangan risaulah, kita tetap optimis kok dalam menangasi kasus ini, sesuai dengan janji saya," tutup kejari Bengkalis Mukhlis SH MH. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar