CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Cabuli Siswi di Dumai, Pria 22th Mendekam di Penjara

Jumat, April 25, 2014

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Waspada itu perlu. Meski sudah saling kenal, para pelajar putri harus tetap safety terhadap ulang ileng pria, supaya tidak terjadi seperti kisah sepasang kenalan di Dumai, Riau ini.

Kisah sepasang kenalan yang kemudian menjadi kekasih ini terungkap saat pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres. Di hadapan penyidik, HE (22) mengakui telah menyetubuhi YA (pelajar) empat kali karena dia menganggap YA sudah menjadi kekasihnya.

Dari pengakuan HE, sebenarnya kisah keduanya sempat dirundingkan dengan keluarga YA. Tapi orangtua YA tidak terima dengan sikap HE yang sudah menyetubuhi putrinya. Sehingga melaporkan perbuatan HE pada Minggu (20/04) lalu.

Saat itu, keluarga YA langsung menyerahkan HE ke polisi. Maka saat ini pria yang sehari-hari bekerja di sebuah pergudangan di Dumai, harus mendekam dalam tahanan Polres Dumai.

Saat ditemui, Jumat (25/4/2014), HE mengaku perkenalan mereka bermula sekitar empat bulan lalu. Perkenalan lewat radio lantas berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Lalu kedekatan mereka pun terjalin. Bahkan diakuinya sempat berjumpa dua kali. Setelah merasa dekat dengan YA, HE pun melancarkan rayuannya. Sehingga pada pertemuan ketiga HE pun menyetubuhi kekasihnya itu.

Pengakuan HE, hubungan layak suami istri itu dilakukannya di hotel di Dumai. HE mengaku mendanai penginapan di hotel tersebut. Bahkan hal itu dilakukan hingga empat kali. ''Saya tidak memaksa kekasih saya,'' tutur HE, warga Tegalega, Dumai itu.

Menurut HE, Ia memang kenal kekasihnya masih berstatus pelajar. Tapi dirinya mengaku bakal bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Sehingga orangtuanya pun hendak berunding dengan keluarga YA. Meski demikian, HE tetap harus berurusan dengan polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Dumai, Bripka Dede Octaviani menyebut bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Dumai. Pihak kepolisian langsung memproses hukum HE, setelah menerima laporan dari orangtua YA, tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Lewat laporan tersebut, orangtuanya keberatan anaknya disetubuhi oleh HE.

''Maka pihak keluarga pun membuat laporan dan menyerahkan tersangka ke Polres Dumai,'' jelas Dede, Jumat (25/4/2014).

Pada pemeriksaan, kata Dede, HE mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Perbuatan itu dilakukan dua kali pada Januari dan dua kali pada Februari. Saat menyetubuhi YA, HE mengaku tidak memaksa kekasihnya. Tapi dengan bujuk rayunya, YA pun termakan bujukan. Bahkan HE berjanji bakal menikahi korban.

Ditambahkan Dede, saat ini HE sudah ditahan. Sedangkan korban dalam keadaan baik. Sebab HE tidak memaksa ataupun mengancam korban pada saat kejadian.

Kemudian pihak keluarga pun sudah melakukan perundingan. Walaupun ada kata damai, tapi perkara ini masih tetap berlanjut. Upaya perdamaian hanya untuk meringankan hukuman HE.

Lebih lanjut, kata Dede, pada kasus persetubuhan di bawah umur memang berawal bujuk rayu pelaku. Terutama janji untuk dinikahi. Maka korban pun seolah masuk perangkap.

Akibat perbuatannya HE terancam Undang- Undang perlindungan anak. Tersangka bisa dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red/grc)




0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau