BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Polemik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2014, “Versi Perkada (Eksekutif)” dan “Versi DPRD”(legislatif) makin menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bengkalis. Khusus para tokoh masyarakat di Bengkalis yang sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam hal APBD Bengkalis tersebut.
Kondisi ini tidak seharusnya terjadi di Bumi Melayu Kabupaten Bengkalis-Riau. Tidak semestinya, sifat ego dari para pimpinan di negeri ini menjadi penghambat lambannya pengesahan APBD Bengkalis Tahun 2014.
Hal itu diutarakan oleh tokoh masyarakat Bengkalis Indra Jaya, Selasa (25/3/14) di Bengkalis. Setelah intruksi dari Gubernur Riau Annas Ma’mun terkait dikembalikannya pengesahan APBD Bengkalis untuk dibahas di DPRD Bengkalis, sudah barang tentu legislatif harus dapat meninjau kembali tugas dan fungsinya di lembaga masing-masing. DPRD harus kembali ke tiga fungsi, yakni pengawasan, budgetting, dan legislasi.
“Junjunglah tata krama di Bumi Melayu ini. Jangan pimpinan dan lembaga terhormat DPRD hanya bertahan di egonya masing-masing. Salah satu pihak harus mundur selangkah, untuk kepentingan masyarakat. Itu yang mesti jadi panutan kita, jadilah Melayu adat yang beradap. Jangan berkecamuk antara eksekutif dan legislatif,” kata Indra Jaya.
Menurutnya lagi, Pemkab Bengkalis dari tahun ke tahun mengalami keterlambatan pembahasan APBD. Tentunya keterlambatan itu akan berakibat sanksi dari pemerintah pusat. Saling klim kepentingan itu hal yang wajar terjadi di lembaga pemerintah, namun tentunya tidak mesti mengkesampingkan kepentingan masyarakat banyak.
Sanksi atas keterlambatan ini juga harus menjadi bahan evaluasi, karena penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah menanti. Jika terjadi, dampaknya bisa lebih besar lagi, karena DAU berpengaruh terhadap kelancaran program karena mencakup belanja pegawai.
Menurutnya, dualisme APBD ini juga menuai prokontra di sebagian kalangan. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah dan UU nomor 1 tahun 2004 tenteng perbendaharaan, APBD harus menggunakan Perda. Sementara dilain sisi, APBD bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal itu sesuai dengan Pasal 181 Ayat 1-2, serta Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah dan Permendagri Nomor 37/2012 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2013 yang memberikan kewenangan Perkada.
“Pihak eksekutif dan legislatif diharapkan dapat meninjau kembali tugas dan fungsi lembaga masing-masing. DPRD harus kembali ke tiga fungsi dasarnya, yakni pengawasan, budgetting dan legislasi, jangan sampai terbalik. Eksekutif yang mengawasi legislatif, Meskipun DPRD memiliki budgetting, ada kewenangan tertentu baik eksekutif maupun legislatif dalam menentukan anggaran, hal itu harus jadi evaluasi bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua KOMBS Wan M Sabri turut menambahkan, masalah APBD Bengkalis 2014 ini. Pihak KOMBS sangat menyanyangkan ketidak keterbukaannya antar eksekutif dan legislatif. Selain itu, keduanya tidak pernah mengajak tokoh masyarakat dan puak-puak di Negeri melayu Kabupaten Bengkalis ini untuk diajak serta dalam hal ini.
“Polemik APBD Bengkalis menandadakan. Kedua lembaga ini sama-sama punya borok, jelas kelihatan dimata publik jika kondisinya demikian. Maka masing-masing lembaga saling buka membuka aibnya, tentunya masalah ini perlu adanya mediasi kembali. Jika perlu ajak tokoh masyarakat yang benar-benar tokoh untuk diajak ikut serta dalam hal ini,” kata Wan M Sabri.
Menurutnya lagi, jika dibiarkan berlarut-larut, otomatis akan menggangu program kerja pemerintah daerah, dan merugikan masyarakat. Bayangkan dengan adanya kasus ini, hanya gaji PNS yang bisa dibayarkan, sedangkan program pembangunan di Bengkalis belum bisa berjalan hingga memasuki bulan ke empat di Tahun 2014. (asr)
Tokoh Masyarakat Bengkalis : Kedua Lembaga Ini Sama-sama Punya Borok
Selasa, Maret 25, 2014
Label:
Bengkalis,
Ekonomi,
Pemerintahan,
Riau,
Seputarriau,
Sosial
0 komentar:
Posting Komentar