Yanuar Rheza SH |
Sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan Proyek parit Beton di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis tahun 2010 silam, telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 Milyar. Kini PPTK Dinas Bina Marga dan Pengairan akhirnya ditahann Kejari di kalapas kelas II A Bengkalis Jalan Pertanian.
Atas penahan Muhamad Kudri pada sore senin kemaren dibenarkan oleh kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza SH saat dikonfirmasi RiauGreen.com Selasa (25/3/14).
"Kemaren kita sempat mengajukan surat kepihak Inteljen, dan mendaftarkannya dalam Daftar Pencarian Orang DPO, karena kami nilai selalu mangkir dari pemanggilan kami, dan saat ini beliau resmi kami tahan dan sudah kami masukkan dalam sel sesuai perbuatannya,"kata Rheza.
Sementara, atas hitungan dari pihak BPKP bahwa pengerjaan proyek parit beton pada samping paritnya tidak sesuai dengan Bestek dan tidak dikerjakan penimbunan. Itu juga belum termasuk penghitungan lantai parit beton.
"Atas perbuatan ke empat tersangka, dikenakan dengan pasal 2 jo to 3 UU nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor minimal 4 tahun, hingga 20 tahun kurungan penjara. Dalam tindakan dugaan korupsi pada proyek pembangunan parit beton tahun anggaran 2010 lalu. Berdasarkan dari penghitungan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dari anggaran Rp4,4 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," terang Kasipidana Khusus.
Selain itu, pada sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman (KPA) dan juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, dan saat ini sebagai PPTK Muhamad Kudri sudah menyusul ketiga orang temannya yang terlebih dahulu mendekan disel Kalapas Bengkalis.
Untuk mempertanggun jawabkan atas perbuatannya, kini tersangka kasus korupsi parit beton tersebut, dari keempat tersangka saat ini resmi mendekam dideriji besi kalapas kelas II A Bengkalis. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar