Sekda Bengkalis H Burhanuddin |
''Ya, jangka waktu 30 hari kerja sejak Perkada diajukan ke Gubernur (13 Februari sampai 27 Maret) telah terlampaui. Sesuai Pasal 108 Permendagri 13/2006, Bupati dapat menetapkan Perkada dan melaksanakan APBD,'' ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin melalui pesan singkatnya, Jumaat (28/3/2014).
Sementara salah seorang anggota DPRD Bengkalis, Hardoni Archan yang mengaku sempat bertemu Sekda H Burhanuddin, Kamis (27/3/2014) lalu, juga membenarkan kalau eksekutif akan menggunakan APBD 20014 melalui Perkada atau tanpa melalui pengesahan dewan.
''Saya sempat bertemu langsung dengan Sekda di ruang kerjanya mempertanyakan soal APBD tahun ini. Sekda mengatakan kepada saya bahwa APBD tetap akan menggunakan Perkada apapun resikonya, karena sudah lewat batas waktu pengesahan dan konon terhitung mulai tanggal 29 Maret APBD Bengkalis akan dilaksanakan dengan perkada," terang Hardoni.
Dipaparkan politisi Partai Hanura ini, kepada dirinya Sekda membeberkan sejumlah hal yang membuat eksekutif menggunakan Perkada.
Kemudian tukas Hardoni, saat pertemuan itu Sekda juga menyampaikan bahwa masalah dana aspirasi dewan sebesar Rp120 miliar tidak bisa dimasukkan karena telah lewat tenggat waktu. Hanya saja menurutnya, sikap nekat eksekutif menjalankan Perkada membuat tanda tanya di masyarakat, ada apa dengan APBD Bengkalis tahun ini, atau ada sesuatu yang disembunyikan dalam penganggaran kegiatan di beberapa SKPD. (red/grc)
0 komentar:
Posting Komentar