Guntur Aryo Tejo |
"Penangkapan Rabu (5/2)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (8/2).
Informasi kepolisian menyebutkan, bersama tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis airsoft gun beserta amunisi yang membahayakan.
Guntur mengatakan, penangkapan N berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian divalidasi oleh anggota di lapangan.
Hasilnya, kata dia, anggota mendapati identitas yang bersangkutan dan melakukan penangkapan saat tersangka berada di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Dumai Barat.
Di lokasi penangkapan, menurut kepolisian, anggota berhasil mengamankan satu senjata api airsoft gun jenis Glock 27 dilengkapi dengan peluru hampa serta ada juga satu jenis revelover yang terisi di dalamnya enam butir peluru.
Kemudian aparat dikabarkan juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan beberapa butir peluru yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Dumai, Ajun Komisaris Besar Yudi Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka N bersama barang bukti dilakukan bersama-sama dengan pihak Mabes Polri.
"Tersangka sempat diamankan untuk diintrogasi sementara di Mapolresta Dumai. Namun selanjutnya diterbangkan ke Jakarta oleh Mabes Polri," katanya, seperti dilansir Antara.
Senjata api replika atau airsoft gun kerap disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau.
Namun menurut hasil penelusuran, ditemukan peredaran barang berbahaya itu dilakukan para pelakunya dengan bebas, bahkan hingga diiklankan di media masa (koran) khusus kriminal.
"Dijual berbagai macam jenis airsoft gun, air gun, aeg, gotri plastik Co2, dan green gas," demikian kalimat iklan penjualan senjata itu di salah satu koran kriminal yang ditemui pada halaman tengah, lengkap dengan fotonya di media lokal.
Untuk diketahui, bahwa sepanjang 2013, Kepolisian Daerah Riau telah mengungkap 23 dari 41 kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah hukum daerah itu.
Kasus curas terbanyak berada di Kabupaten Kampar dengan 10 kasus dan tujuh di antaranya berhasil diungkap.
Kemudian di wilayah hukum Polres Kabupaten Kuantan Singingi juga terjadi tujuh peristiwa perampokan bersenjata api dan hanya satu yang berhasil diungkap dan sepelebihnya masih dalam proses penyelidikan.
Di Kabupaten Rokan Hulu juga sama yakni terjadi tujuh perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senpi yang mana lima di antaranya berhasil diungkap dengan baik.
Kemudian di Kabupaten Indragiri Hulu dan Bengkalis, masing-masing terjadi lima perkara curas senpi dan hanya tiga yang berhasil diungkap oleh dua polres setempat.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2012), untuk curas senpi mengalami peningkatan yang signifikan, yakni mencapai 97 persen. (gnc)
0 komentar:
Posting Komentar