Al Azhar, Ketua Umum Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. |
Al Azhar yang dihadirkan Jaksa KPK, Riyono SH, keruang persidangan mengatakan, sejak terdakwa jadi gubernur. Isu pemekaran Riau menjadi Riau Merdeka jadi reda. Karena semua diakomodir oleh terdakwa.
" Isu Riau merdeka reda sejak Riau dipimpin terdakwa," ujar Al Azhar kepada majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, pada sidang lanjutan Rabu (12/2/14).
Al Azhar yang dihadirkan sebagai saksi Ad Charge (meringankan) itu, juga mengungkapkan, bahwa perkembangan perubahan fisik Kota Pekanbaru sekarang dan juga daerah daerah di Riau lainnya, bisa berkembang pesat seperti saat ini, tak lepas dari peranan Rusli Zainal semasa menjabat sebagai Gubernur Riau," tuturnya.
Dijelaskannya, memang saksi kenal dengan terdakwa sudah lama, sejak tahun 1980 sewaktu sama sama sebagai aktivis di UNRI.
Setamat dari UNRI, terdakwa diketahui menjadi pengusaha, kemudian menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil), dan menjabat sebagai Gubri tahun 2003.
" Terdakwa ini, Gubernur Riau dari sipil pertama. Dia dipilih dalam Pilkada langsung tahun 2008," ucap saksi.
Sejak menjadi Gubri, banyak perubahan yang terjadi di Riau. Dia juga mengukuhkan lagi ikatan regional Riau dengan menjalin hubungan dengan negara Singapura dan Malaysia.
" Sebelumnya, Riau hanya dilihat dari SDA nya saja. Namun sejak terdakwa memimpin, melihatkan ada potensi besar terkandung di Riau. Dulunya Riau tak dipandang sebagai daerah perbatasan tapi sebagai etalase kemajuan Indonesia," papar saksi.
Usai mendengarkan keterangan Al Azhar, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK Riyono SH ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP(Rby)
Source : Riauheadline.com
0 komentar:
Posting Komentar