Khairul Anwar Sidak di Kantor Pelayanan Terpadu Dumai |
Hal ini diungkapkan Wako usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah instansi dalam rangka melihat tingkat kedisiplinan dan kepatuhan para pegawai abdi pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sanksi tersebut diantaranya, pemotongan tunjangan dan transport bagi PNS dan untuk honorer yang juga kedapatan absen saat itu akan diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk diberikan sanksi.
"Sidak digelar agar tidak ada berbagai sikap yang dilakukan pegawai untuk tidak disiplin, tahun ini harus ditegaskan. Tidak ada lagi ijin menggunakan sms," ungkap Wako usai sidak di sejumlah instansi di komplek perkantoran terpadu Pemko Dumai di Jalan HR Subrantas, Dumai Timur.
H Khairul menegaskan, kegiatan sidak ini digelar tanpa terencana dan sengaja dilakukannya untuk menciptakan sikap disiplin para pegawai dalam instansi pemerintahan.
"Mereka yang bolos akan dibuatkan surat tertulis agar tidak mengulangi kembali. Bagi TKS akan diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD, karena itu tanggung jawab instansi yang mempekerjakannya," ujar Walikota.
Sejumlah instansi yang ditemui pegawai dan honorer tidak masuk kerja diantaranya, 3 PNS izin dan cuti di BPTPM, Dinas Perhubungan (Dishub) 9 orang PNS dan 44 orang pegawai honor yang tidak hadir tanpa ijin. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum 5 PNS dan 7 pegawai honorer, Disbudparpora 1 PNS, Distako 1 PNS.
Pemotongan uang tunjangan dan transport tersebut merupakan bentuk komitmen Walikota dalam menciptakan disiplin kerja terhadap abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Pemko Dumai. Karena, PNS digaji masyarakat untuk bekerja sebagai pelayan rakyat.
"Gimana mau bikin program pembangunan dan pelayanan prima di mata masyarakat, kalau PNS tidak masuk kerja. Inilah langkah tegas yang saya terapkan kepada seluruh aparatur pemerintah yang kedapatan bolos," ungkap Khairul Anwar.
Dia menjelaskan, Inspektorat Daerah saat ini juga telah melakukan proses pemecatan seorang PNS yang bekerja di instansi Distako Dumai karena diketahui selama 2 bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Di DTKKP ada 1 orang pegawai inisial RC yang sudah dua bulan tidak masuk kerja. Sudah diberi peringatan oleh kepala dinas, tapi sampai saat ini masih belum masuk kerja," jelas Wako.**red
0 komentar:
Posting Komentar