Kepala Satnarkoba Polres Dumai AKP TF Hutagaol. (foto:dhc) |
Kepala Satnarkoba Polres Dumai AKP TF Hutagaol mengatakan, diungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan pemerintah ini bekerjasama dengan petugas sipir
AKP Hutagaol menerangkan, kronologis penangkapan dilakukan ketika napi inisial As diringkus petugas saat akan mengambil makanan yang diantar pelaku berinisial R. Kedua pelaku diyakini memiliki peran berbeda di dalam dan diluar rutan dalam mengedarkan narkotika jenis ekstasi ini.
"Keduanya sudah bekerjasama untuk mengedarkan ekstasi di luar rutan," jelas Kasat Narkoba kepada sejumlah wartawan kemarin.
Kasat menerangkan, diamankannya 75 butir pil warna-warni yang disusupkan tersebut terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang terdapat di pintu masuk rutan.
Berdasarkan keterangan tersangka Ar, lantas petugas langsung memburu pelaku R, dan polisi berhasil meringkus wanita 36 tahun ini di sebuah tempat hiburan kawasan di Jalan Diponegoro Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka As, lanjut Kasat, memesan 100 pil ekstasi dari seorang rekannya di luar rutan. Komunikasi diduga dilakukan lewat sambungan telepon seluler. AS pun sempat menerima kiriman pil dari luar.
"Dari pengakuan As, ia tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan yang menyediakan barang. Tersangka R pada 28 Desember 2013 lalu, dihubungi AS untuk mengambil bungkusan 100 pil ke rutan," sebut Kasat.
Namun, disebabkan kualitas pil tidak bagus, R pun hanya berhasil menjual sekitar 25 butir dan pada Selasa pekan lalu ia bermaksud mengembalikan 75 butir pil ekstasi yang tidak laku tersebut.
Sementara, Kepala Rutan Dumai Marten menyatakan, penangkapan AS bermula ketika sipir Rutan menemukan bungkusan aneh yang dititipkan seorang wanita melalui bungkusan makanan.
Saat diperiksa petugas, ditemukan dalam bungkusan makanan mie instans tersebut pil warna-warni terbungkus dengan plastik bening. Lantas pihak Rutan langsung menyerahkan barang bukti ke polisi.
Marten menyebutkan, polisi telah meminta keterangan dua warga binaan, yaitu Ua dan As yang diduga sebagai pelaku, namun UA saat ini telah dikembalikan ke rumah tahanan.
"Kita bakal mengusut kejadian itu secara internal dan akan menelusuri pihak yang terlibat dalam upaya penyusupan narkotika ke dalam rutan," terang Marten.
Penelusuran sementara, lanjut AKP TF Hutagaol, AS diduga menjadi bandar narkotika dari dalam rutan. Ia diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi di luar rutan. R hanya membantu pengambilan dan peredaran pil tersebut.
"Kita masih menelurusi asal pil ekstasi yang dimiliki AS. Sebab pil tersebut diperoleh dari luar rutan dengan pembelian dilakukan lewat perantara," ujarnya.
Kepolisian bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika jo 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Diketahui, tersangka AS merupakan napi di Rutan Klas II B Dumai dikurung penjara selama selama 4 tahun dengan kasus narkotika, dan saat ini baru menyelesaikan hukuman selama setahun.**red
0 komentar:
Posting Komentar