Bupati Bengkalis Secara simbolis menyerahkan surat yang di terima oleh ketua pajak kanwil |
R. Waluyo sangat menyambut baik keseriusan Pemkab Bengkalis dalam menggali potensi pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Terkait dengan BPHTB dan PBB-P2 ini dimana BPHTB sudah terlaksana di tahun 2011, kembali ditahun 2014 ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada daerah dalam hal pengelolaan.
Dengan kondisi perekonomian masyarakat di tahun 2012 lalu, sambungnya. R Waluyo menyampaikan, perlu di lakukan penyesuaian bertahap terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan butuh keseimbangan, dimana NJOP daerah pedalaman harus rendah.
“Ini suatu langkah awal yang baik kepada daerah Bengkalis untuk melakukan pemuktahiran data,” kata Waluyo.
Ungkapnya lagi, beberapa potensi pajak lainnya seperti PPh penghasilan orang pribadi ada bagi hasil di tahun 2013 lalu, khusus wilayah Kabupaten Bengkalis relatif kecil, sementara kita memantau kondisi, dimana banyak warga di Bengkalis yang sudah memiliki mobil-mobil mewah, dan tentunya jadi catatan kami dengan keterbatasan SDM,”katanya lagi.
Selain itu juga, terdapat pajak karyawan perusahaan. Bengkalis memiliki banyak perusahaan, penghasilannya di atas PPh. Sesuai Pasal 21, itu seharusnya wajib setor ke Bengkalis, namun selama ini yang terjadi NPWP mereka dibayarkan ke Jakarta. Sehingga bagi hasil, Bengkalis tidak mendapatkan apa-apa.
“Pajak pertambangan, perkebunan dan kelautan juga punya potensi yang besar di Kabupaten Bengkalis, nah potensi-potensi ini terkadang terlupakan. Sementara, dari hasil perkebunan yang di dapat apakah mereka (wajib pajak) membayar pajak dengan benar,”terangnya.
Usai peresmian penyerahan kewenangan PBB-P2, hari itu juga Bupati Herliyan, Kanwil DJP Riau dan Kepri R. Waluyo bersama rombongan langsung menijau kantor unit pelayanan PBB-P2, bersama perangkat-perangkat pendukung lainnya yang baru usai di bangun ditahun 2013 lalu. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar