BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak eksepsi M. Ridwan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), seorang operator alat berat di PT. RAPP Pulau Padang, pada Juli 2011 silam.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dalam sidang putusan Selasa (28/1/14) terhadap eksepsi (keberatan) M. Ridwan, mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Intinya, Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dan pemeriksaan pokok perkara," ungkap JPU Zia Ulfattah ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa M. Ridwan menyatakan penyidik telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP bukan substansi atau materi keberatan. Penyidik tidak menunjuk PH bagi tersangka sejak awal penyidikan terhadap terdakwa M. Ridwan, penyidik sudah memenuhi hak tersangka dalam penunjukan PH pada 3 April 2013 akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
Kemudian keberatan disampaikan PH, bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas mengenai fakta-fakta. Menurut JPU, telah diuraikan berdasarkan unsur pasal. Masalah tempat diadakannya pertemuan atau rapat sebelum melakukan aksi pembunuhan bukanlah substansi yang harus diuraikan dalam dakwaan. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar