Herliyan Saleh menandatangani prasasati peresmian kantor UPT |
Dalam pelaksanaan acara tersebut di hadiri kepala dispenda serta kanwil dirjen pajak riau dan kepri dan UPTD Dispenda Kab-Bengkalis serta UPT Kecamatan se Kabuten Bengkalis.
Bupati Bengkalis H.Herliyan Saleh menyampaikan dalam pidatonya, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah pusat telah melakukan pengalihan pengelolaan dua jenis pajak yaitu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, kita baru saja diserahkan mobil untuk operasional pelayanan pajak bumi dan bangunan (pbb) keliling, dan juga meresmikan kantor UPT, momentum ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua, khususnya bagi petugas pelayanan PBBP2 kabupaten bengkalis untuk bertekad meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan prima, sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kata Herliyan Saleh
Menurut Herliyan lagi, sebagai tindak lanjut dari pengalihan pegelolaan itu, pemerintah kabupaten bengkalis juga menerbitkan peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah diterapkan pada tahun 2012.
Kemudian peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang kewenangannya dikelola pemerintah kabupaten bengkalis mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan dan pemungutan berlaku mulai 1 januari 2014.
"Sebanyak 134.042 (seratus tiga puluh ribu empat puluh dua) objek pajak dengan jumlah penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten bengkalis sebesar rp. 10.766.715.190,- (sepuluh milyar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu seratus sembilan puluh rupiah).Dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan pajak yang cukup potensial sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah," ungkap Herliyan. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar