CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Panwaslu Rohil Panggil Caleg Kempaye di Rumah Ibadah

Selasa, Januari 21, 2014

Ketua Pokja Kompaye Panwaslu Rohil
Jaka Abdilah, saat memberikan 
keterngan kepeda awak media
ROHIL, RIAUGREEN.COM- Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memangil salah satu Caleg Dapil I, yang di anggap sudah melanggari aturan panwaslu. Karena sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012 menyatakan, pihak caleg tidak di benarkan berkompaye di rumah ibadah, baik itu di Masjid maupun di kelenteng dan di gereja. Demikian dikatakan ketua Pokja Kompaye Panwaslu Rohil Jaka Abdilah SAg, saat di wawancarai, Senin (20/1) di kantor Panwaslu Rohil yang berada di batu enam.

Jaka Abdilah mengatakan, itu sudah menyalahi anturan Panwaslu Rohil, untuk itu Panwaslu akan mendalami terlebih dahulu. Yang jelas kita sudah mendapat inpormasi bahwa salah satu Celeg dari PPP Dapil I sudah melanggari peraturan panwaslu.

"Kita minta kepada para celeg agar seportif, jagan rumah ibadah ajang sebagai tempat kampaye, terlebih lagi termpat ibadah itu tersebut adalah tidak tempatnya ajang berpolitik," urainya

Untuk itu, lanjut Jaka, kita meminta seluruh para Celeg yang berada di kabupaten Rokan Hilir, kalau inngin berkampaye janganlah ditempat ibadah. Apa lagi yang mengaku sebagai pemenangan celeg. Sebagai pemenangan Caleg, atau di sebut Tim suksesnya Celeg tersebut hendaknya mendaftar terlebih dahulu kepada KPU atau panwaslu.

"Hingga sekarang tidak satupun tim Celeg yang mendaftar di KPU atau Panwaslu Rohil. Bahkan sudah terdengar, bahwa setiap Celeg yang maju dalam pemilihan legislatif harus mendaftarkan dirinya sebagai tim Caleg di KPU atau Panwaslu. Baru KPU dan Panwaslu mensahkan," terang Jaka.

Jaka Menambahkan, Menyangkut para caleg yang berkompaye tempat ibadah, panwaslu akan memanggil layangkan surat peringatan. Bagi para caleg yang melanggar peraturan KPU dan Panwaslu yang sudah tersirap dalam UU pasal 2 ayat 7.

Kalau caleg kelihatan berkompaye di rumah ibadah dengan membawa masyarakat, jelas itu sudah melangar peraturan panwaslu pada UU nomor 8 tahun 2012 , pasal 2 ayat 7 yang berbunyi, "Tidak boleh berkompaye di rumah ibadah, akan dikenakan sangsi berupa penjara kurang lebih tahun dan akan di kenakan denda 100 juta," ujar Jaka. (jmn/rhi)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau