Ketua Pokja Kompaye Panwaslu Rohil Jaka Abdilah, saat memberikan keterngan kepeda awak media |
Jaka Abdilah mengatakan, itu sudah menyalahi anturan Panwaslu Rohil, untuk itu Panwaslu akan mendalami terlebih dahulu. Yang jelas kita sudah mendapat inpormasi bahwa salah satu Celeg dari PPP Dapil I sudah melanggari peraturan panwaslu.
"Kita minta kepada para celeg agar seportif, jagan rumah ibadah ajang sebagai tempat kampaye, terlebih lagi termpat ibadah itu tersebut adalah tidak tempatnya ajang berpolitik," urainya
Untuk itu, lanjut Jaka, kita meminta seluruh para Celeg yang berada di kabupaten Rokan Hilir, kalau inngin berkampaye janganlah ditempat ibadah. Apa lagi yang mengaku sebagai pemenangan celeg. Sebagai pemenangan Caleg, atau di sebut Tim suksesnya Celeg tersebut hendaknya mendaftar terlebih dahulu kepada KPU atau panwaslu.
"Hingga sekarang tidak satupun tim Celeg yang mendaftar di KPU atau Panwaslu Rohil. Bahkan sudah terdengar, bahwa setiap Celeg yang maju dalam pemilihan legislatif harus mendaftarkan dirinya sebagai tim Caleg di KPU atau Panwaslu. Baru KPU dan Panwaslu mensahkan," terang Jaka.
Jaka Menambahkan, Menyangkut para caleg yang berkompaye tempat ibadah, panwaslu akan memanggil layangkan surat peringatan. Bagi para caleg yang melanggar peraturan KPU dan Panwaslu yang sudah tersirap dalam UU pasal 2 ayat 7.
Kalau caleg kelihatan berkompaye di rumah ibadah dengan membawa masyarakat, jelas itu sudah melangar peraturan panwaslu pada UU nomor 8 tahun 2012 , pasal 2 ayat 7 yang berbunyi, "Tidak boleh berkompaye di rumah ibadah, akan dikenakan sangsi berupa penjara kurang lebih tahun dan akan di kenakan denda 100 juta," ujar Jaka. (jmn/rhi)
0 komentar:
Posting Komentar