Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis |
Tunggakan tindak pidana korupsi itu antara lain, dugaan penyimpangan terhadap Proyek Peningkatan Jalan Poros Bantan-Selat baru pada 2008 dikerjakan PT Hutama Karya (HK) dengan nilai kontrak Rp 31,080 miliar, ditaksir merugikan negara kurang lebih mencapai Rp831 juta. Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan General Manager (GM) PT. HK Wilayah I WF sebagai tersangka pada 8 Maret 2011 silam.
Selanjutnya tunggakan ungkap dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Turap Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan Timbunan 500 M3 dengan total nilai kontrak Rp4,14 miliar pada 2010 silam, negara dirugikan mencapai kurang lebih mencapai Rp2 miliar yang statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1) kemaren.
"Kami komitmen akan menuntaskan dua kasus dugaan korupsi itu yang sampai saat masih menjadi tunggakan,” ungkapnya.
Informasi tambahan, proyek Peningkatan Jalan Bantan-Selatbaru dikerjakan oleh perusahaan PT. HK pada waktu itu terbilang singkat mulai 15 September sampai dengan 25 Desember 2008. Pihak PT. HK dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak sampai hingga 100 persen.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau ditemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp831 juta. Empat saksi yang telah diperiksa antara lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HA, Pengguna Angaran (PA) KS, Pengawas Lapangan SU dan AY bertindak sebagai penyedia material.
Soalnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan Timbunan 500 M3. Hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan meningkatnya status ini, Jaksa incar para tersangka yang terlibat.
Sebelumnya, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan sejak November 2012 lalu. Diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan proyek pada Dinas Bina Marga dan Pengairan TA 2010 itu, tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar