Kuasa Hukum BC TBK dan KLM Berkat Sejati berunding dengan Hakim dalam sidang lanjutan prapradilan penangkapan KLM Berkat Sejati, |
Pemohon atau pemilik KLM Berkat Sejati dalam sidang lanjutan tiba-tiba menghilangkan termohon tiga yaitu Polda Riau dengan alasan telah menerima Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dari pihak Polda Riau.
Menanggapi perubahan itu, Majelis Hakim yang diketuai Eduart M Sihaloho merasa heran dengan ditiadakannya pihak termohon dalam permohonan pra peradilan tersebut.
Untuk itu, Hakim akan mempertimbangkan tentang perubahan berkas permohonan praperadilan tersebut karena selain tidak bisa dihilangkan, juga dalam perkara sudah dilakukan pemanggilan ketiga.
Hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang pra peradilan pada Rabu (4/12) hari ini agar semua berkas dapat disiapkan secara lengkap termasuk surat tugas daripada para pihak termohon apabila tidak bisa menghadiri sidang.
Kuasa Hukum KLM Berkat Sejati Indrayadi ditemui pers mengatakan, pada sidang lanjutan praperadilan pemohon mengajukan perubahan gugatan karena Polda Riau telah menerbitkan SP3 terhadap kapal, sehingga dilakukan perubahan.
Lanjutnya, sidang lanjutan pada Rabu nanti diagendakan tentang jawaban pertanyaan gugatan terhadap termohon 1 dan 2. Namun menurut majelis hakim pihak termohon tiga harus tetap dicantumkan.
"Sidang lanjutan akan berisi tentang pertanggungjawaban penangkapan terhadap kapal milik pemohon yang dilakukan termohon 1 dan 2. Saat ini kapal sudah dikeluarkan SP3 dan sedang dilakukan penghitungan jumlah muatan oleh Sucofindo. Berita acara barang yang diterima dan jumlah muatan saat diserahkan ke Polda Riau tidak signifikan," ungkap Indrayadi.
Dia menyebutkan juga, data yang diperoleh di lapangan diperkirakan muatan rotan diatas kapal tersebut telah hilang sekitar 40 persen, dan ini akan dipertanyakan dalam sidang mendatang.
Diketahui, kasus perdata yang masih bergulir ini berawal dari penyitaan kapal bermuatan Rotan Manau sebanyak 3615 bundel berbobot 200 ton oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang tengah sandar di pelabuhan dan masih dalam pengawasan pihak Syahbandar Dumai.
Kemudian, penyitaan kapal dianggap unprosedural karena dilakukan pada saat kapal tengah lego jangkar, dan tanpa kordinasi, aparat BC TBK langsung memutuskan tali kapal dengan sangkur dan membawa kapal beserta muatannya ke tengah laut. Sehingga menyebabkan pemilik KLM Berkat Sejati mengalami kerugian muatan sekitar Rp 1,7 miliar.**
0 komentar:
Posting Komentar