Broderick Chin |
Pada sidang lanjutan yang diketuai Hakim Barita Saragih ini, Jaksa Pengganti Ary Supandi menyampaikan, setelah mendengar dengan cermat dalil Pledoi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, secara fakta dan analisis yuridis dianggap bukan suatu permasalahan dan tidak perlu ditanggapi.
Jaksa dalam sidang beragendakan jawaban jaksa atas nota permintaan pembebasan dari segala tuntutan hukuman kepada terdakwa, menambahkan, fakta persidangan itu hanyalah sebuah dalil yang disampaikan dalam pledoi, dan disimpulkan atas surat tuntutan pada Rabu (21/11) telah kuat dan tepat sasaran terbukti sah dan meyakinkan pasal 66 nomor 24 tahun 2006.
"Kami tetap pada tuntutan awal, nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum tidak menggoyahkan tuntutan kami," tegasnya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Muhammad Hatta mengatakan, semua keputusan akan diserahkan pada majelis hakim dan berharap hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana dengan menimbang dari berbagai hal.
"Sementara dari segi kondisi fisik terdakwa siap mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh hakim pada Kamis (5/12) nanti. Kemungkinan keluarga terdakwa tidak hadir pada pembacaan vonis," ujarnya melanjutkan.
Dia mengatakan, meski tanggapan jaksa memandang Pledoi bukan suatu permasalahan yang tidak perlu ditanggapi, terdakwa tetap pada nota pledoi dengan harapan maksimal bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kita tunggu saja hasil vonis, dan untuk menghadapi putusan vonis ini, kita akan mengambil tiga pilihan lain yang bisa digunakan, yaitu pikir-pikir, terima dan banding. Ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak klien dan keluarga," terangnya.
Pelaksanaan sidang lanjutan terdakwa penghina bendera RI ini, situasi sidang tampak sedikit memanas dan penuh sesak, dengan semakin banyaknya kedatangan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas). Terlihat juga aparat kepolisian turut mengawal jalannya persidangan ini dengan menempatkan belasan personil Sat Sabhara bersenjata.**
0 komentar:
Posting Komentar