Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno membuka Rapat sosialisasi Reformasi Birokrasi dan KapasitasAparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (foto:RiauGreen.com) |
Dalam acara tersebut juga dihadiri, Sekda Bengkalis H Burhanuddin, Pejabat Eselon 1 dan II, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri, maupun pejabat pemerintah provinsi riau.
Kata sambutan Wabup Bengkalis H,Suayatno menyampaikan, bahwa upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar (good-governance) dan bersih (clean-government) dalam penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur profesionalisme aparatur pemerintahan. profesionalisme lebih ditujukan kepada kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan yang baik, adil, dan inklusif dan tidak hanya sekedar kecocokan keahlian dengan tempat penugasan.
"Aparatur dituntut untuk memiliki kemampuan dan keahlian untuk memahami dan menterjemahkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam kegiatan dan program pelayanan," kata H Suayatno.
Oleh karena itu, kata Wabupa, dari unsur profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan tidak bisa terabaikan, karena akan berdampak pada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. sudah menjadi kebutuhan aparat untuk bekerja secara profesional serta mampu merespon perkembangan global dan aspirasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang responsif, inovatif, efektif, dan mengacu kepada visi dan nilai-nilai organisasi..
Dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah telah menetapkan Perpres No. 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010–2025, yang menuntut agar setiap unsur pemerintah harus mampu secara profesional dan objektif membangun sistem tata pemerintahan sesuai prinsip-prinsip good government dan clean government.
"Birokrasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan juga harus mereformasi diri dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bussines proses) dan sumber daya aparatur," papar H Suayatno.
Reformasi birokrasi dimaksudkan untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mengemban tugas kepemerintahan dan pembangunan nasional yang disesuaikan dengan dinamika tuntunan masyarakat. pada dasarnya, pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip clean government and good governance. Demikain Wabup Bengkalis Drs H Suayatno. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar