H Suayatno menghadiri acara penyuluhan dan memotivasi jajaran Aparatur Pemerintah (foto:RiauGreen.com) |
Selain Wakil Bupati Bengkalis, saat menghadiri penyelenggaraan Memotivasi Jajaran Aparatur pemerintah tersebut, tampak hadir Kepala Inspiktorat Kabupaten Bengkalis H Mukhlis, Kepala Desa (Kades), se-kabupaten Bengkalis dan Seluruh Musda Pemkab Bengkalis. Pembahasan tindak lanjut ini sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan-temuan yang masih terhutang.
Kegiatan ini menjadi media komunikasi yang efektif dalam penyelesaian tindak lanjut antara entitas (pihak yang diperiksa) bersama pihak aparat pengawas, sehingga menjadi solusi untuk perbaikan pengelolaan keuangan.
Dalam Kata Sambutan Wabub Bengkalis, H Suayatno menyampaikan, Pengawasan daerah sekaligus pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tahun 2013. Dalam pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada penggunaan anggaran, pemerintah daerah, langsung diawasi dari aparat pengawasan internal maupun eksternal secara periodik melalui pemeriksaan (audit reguler) maupun pemeriksaan (audit khusus).
Selain itu, Lanjut Wabup lagi, dari pengawasan itu supaya menghasilkan rekomendasi sebagai saran, perbaikan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan di masa akan datang. Rekomendasi yang memuat saran harus menjadi perhatian oleh objek yang diperiksa. Agar langkah ini penting, pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rekomendasi tersebut untuk upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk memperoleh Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator dari penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, termasuk tindak lanjut atas temuan-temuan dari hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan," katanya lagi.
Untuk memperkecil tingkat kesalahan dalam pengelolaan keuangan, (SKPD) wajib menindak lanjuti temuan-temuan yang ada, jangan dibiarkan berlarut-larut, sehingga membuka peluang untuk diproses oleh aparat hukum pada Ranah Hukum Pidana (RHP).
Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Entitas atau pihak yang menjadi objek pemeriksaan.Ini selaras dengan pasal 20 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
"Yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tegas Wakil Bupati lagi
Lanjutnya H Suayatno lagi, Bahkan sesuai pasal 26 UU No 5 Tahun 2004 menyatakan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan, hasil pemeriksaan dapat dipidana penjara paling lama (satu tahun enam bulan), dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Saya minta agar kepala SKPD, untuk serius penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan segera menyelesaikan seluruh temuan yang berada di institusi saudara. jangan sia-siakan waktu yang ada. Agar terwujud pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga cita-cita kita untuk memperoleh Opini laporan tentang Keuangan wajar tanpa pengecualian. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar