APBD (Ilustrasi:net) |
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu
tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman,
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, di
Pekanbaru, Rabu (11/12).
Fitra menyebut ada empat daerah yang
diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal dengan besaran beragam
kepada tujuh perbankan tersebut. Total
APBD Provinsi Riau sebanyak Rp1,4 triliun, Kabupaten Siak senilai Rp545
miliar, Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada
sebanyak Rp364 miliar.
Dia merincikan, Pemkab Siak dengan APBD
tahun 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, yaitu
PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar,
PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, dan PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, APBD Pekanbaru senilai
Rp415 miliar, Fitra merilis dana tersebut didepositokan ke lima
perusahaan perbankan, yaitu Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank
Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank
Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
APBD Kota Dumai, menurut Fitra, dengan
APBD 2012 sebesar Rp364 miliar, seluruhnya didepositokan ke Bank
Riau-Kepri Cabang Kota Dumai. Kemudian APBD
Provinsi Riau senilai Rp1,4 miliar, menurut Fitra, didepositokan pada
empat perusahaan perbankan, yaitu PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank
Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD
tersebut diindikasikan didepositokan secara ilegal, mengingat lembaga
dan anggota legislatif setempat tidak mengetahui atau belum ada
pembahasan terkait alokasi bunga deposito dimaksud. Namun
masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bahwa
bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan pendapatan asli daerah
(PAD). (rol/antara)
0 komentar:
Posting Komentar