Hutan Riau (foto:mtn) |
"Perusahaan ini sebaiknya segera dihentikan operasionalnya, sehingga dapat mengurangi kerugian negara," kata Sekretaris Lembaga Pengkajian Penerapan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (LP5SBI) Suharmani di Rengat, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu terindikasi perizinannya tidak lengkap, hanya mengandalkan izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu dan perusahaan sudah dapat beraktivitas.
Selain itu pihak perusahaan juga diduga membabat hutan lindung dengan alasan milik warga yang bergabung dalam sebuah koperasi. Modus ini kerap terjadi di wilayah Indragiri Hulu seperti PT SSK, PT Kurnia Subur, PT Arvena sepakat dan PT MAL. "Sementara seluas 475 hektare lahan yang berada dalam HPT telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT SSK," ujarnya.
PT SSK dalam pengelolaah hutan tersebut mendapat izin dari Pemkab Inhu melalui SK Bupati Inhu nomor 506 tahun 2004 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 800 hektar yang terletak di Desa Belimbing, Kecamatan Batanggansal.
Hanya saja, total luasan lahan yang diberikan izin lokasi itu, ternyata seluas 475 hektar berada dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, PT SSK yang mengalihfungsikan hutan tersebut belum memperoleh SK pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
"Dalam surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau kepada Gubernur Riau perihal pertimbangan teknis rekomendasi pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Bahwa diminta kepada PT SSK wajib mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI, dan serta PT SSK dilarang untuk mengerjakan areal tersebut sebelum memperoleh SK pelepasan kawasan hutan dari Menhut," terangnya.
Dia berharap, kepada Pemkab Inhu agar meninjau kembali perizinan yang telah diterbitkan kepada PT SSK yang telah nyata melakukan alihfungsi hutan dan bahkan telah mengelola hutan tersebut menjadi kebun sawit tanpa SK pelepasan kawasan dari pemerintah.
Manajemen PT SSK belum bisa dimintai keterangannya terkait dengan dugaan alih fungsi hutan lindung itu. (rol)
0 komentar:
Posting Komentar