Windrayanto SH, Kuasa Hukum Zaidir |
Penegasan itu, dilontarkannya dengan penuh alasan. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Bengkalis Belum juga mengganti rugikan persoalan tanah miliknya, warga Selat Baru Kecamatan Bantan yang mempunyai tanah seluas 1.912,5 meter diserobot oleh Pemkab Bengkalis.
Kepada sejumlah warawan,Windrayanto SH, Kamis (14/11/13) ,mengatakan somasi kedua tersebut pernah diajukan ke pemerintah Bengkalis pada 6 November 2013, pada somasi pertama pada tanggal 30 September 2013 lalu tetapi anehnya lagi sampai saat ini pemerintah Bengkalis belum ada menanggapi sama sekali.
"Saya sudah dua kali mengajukan surat ke Pemerintah Bengkalis, surat tersebut langsung saya serahkan ke Bupati Bengkalis, tapi sampai saat ini juga dari Pemkab sendiri langsung tidak menggubris," ungkap Windrayanto.
Selain itu,dia menjelaskan lagi berdasarkan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yaitu No. 935 K/PDT/2012, menghukum permohonan kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar ,Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) diputuskan dalam rapat permusyawaratan mahkamah agung pada hari Rabu tertanggal 19 september 2012 silam, yang dipimpin oleh H Abdul Kadir Mappong,SH Hakim agung,yang di tetapkan oleh mahkamah agung pada saat itu sebagai ketua majlis, H.Suwardi,SH MH,dan Pro.Dr.Abdul Gani Abdullah, SH, pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan di hadiri oleh hakim-hakim,dan di bantu oleh Bongbongan Silaban,SH,LL.M sebagai panitra pengganti.
"Dalam hal ini Pemda harus taat dan patuh atas keputusan mahkamah agung, karena keputusan kasasi juga,sudah memutuskan bahasanya pihak kami, alhamdullilah sudah dimenangkan dengan ditetapkan sebesar Rp.669.375.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah), jangan keputusan Pengadilan ini jual beli," sebut Windrayanto SH.
Padahal hak pemenang tanah itu yang sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri PN Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau yaitu, (Zaidir Red), pantas harus mendapatkan haknya, tentang persoalan tanah yang harus diganti rugikan oleh Pemerintah Bengkalis, dari hasil gugatan yang telah dimenangkan oleh Zaidir pada waktu itu.
Ditempat terpisah,saat di temui RiauGreen.com, Kamis (14/11), Zaidir (70) Warga Selat Baru sang pemilik tanah mengungkapkan, padahal belum lama ini sudah dua kali dia mengajukan surat ke pemerintah Bengkalis, tetapi langsung tidak di respon sama sekali.
"Saya sangat menyayangkan dalam hal ini, saya sebagai orang miskin hanya menuntut hak saya, tapi mana hak masyarakat kecil seperti saya ini, jangan menzalimi orang kecil, karma pasti terjadi," geram Zaidir.
"Jangan menzalimi orang kecil seperti yang terjadi kepada saya ini,karma pasti membalas kepada orang-orang yang suka menzalimi, Allah maha besar, saya memang orang susah, cuma saya mau hak saya," kesal Zaidir pada saat itu. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar