PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis |
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan, Jumat (7/3/14), bahwa PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dituding telah inkonsistensi dan melanggar kesepakatan awal sesuai nomenkelatur, sebab dana Rp300 Miliar.
"Itu hanya digunakan untuk pembangunan PLTGU di Kecamatan Pinggir dan kecamatan Bukit Batu, bukan dipindahkan ke sejumlah anak perusahaan, apalagi malah sampai didepositokan,"kata Indra Gunawan.
Selain itu, PT BLJ telah inkonsistensi, artinya sudah tidak menjalankan apa yang menjadi kesepakatan bersama pada saat itu, “Sebab itu saya akan mengajak kawan kawan di DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), mencari dan mengungkap persoalan di perusahaan milik daerah itu, sebab anggaran yang diberikan cukup besar, jangan sampai disalahgunakan," terangnya
Lebih kenal dengan panggilan Eed ini, juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan diharapkan, dengaan langkah tersebut akan mengungkap persoalan itu," Dikemanakan dana penyertaan modal Rp 300 miliar yang sudah diserahkan ke PT BLJ itu," tanya Indra lagi.
“Selama PT BLJ ini berdiri, baru kali ini diberikan suntikan dana sebesar Rp 300 miliar. Dengan dana sebesar itu tentunya kita berharap masyarakat akan mendapatkan manfaat yang besar. Jadi apapun langkah Kejari untuk mengungkap berbagai dugaan sangat perlu dan kita sepenuhnya mendukung,"paparnya lagi. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar