PKL yang menggelar lapak di Kawasan Pelindo |
Hal ini juga diungkapkan Kadis Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu, bahwa pihak Dinas Pasar dan Satpol PP belum dapat menertibkan 7-10 PKL dilokasi bawah pohon pinus lapangan pasir lantaran mereka mengaku berjualan disana atas ijin PT. Pelindo.
"Makanya kemarin kami mencoba menyurati PT. Pelindo untuk mau kerjasamanya agar lokasi dibawah pohon pinus itu bisa dikosongkan dari PKL, " kata Indra baru baru ini.
Sementara itu Kepala Perwakilan PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Cabang Sungai Patning Sriyatno, mengakui bahwa telah mendapatkan surat dari Dinas Pasar dan Kebersihan yaang isinya diminta kerjasamanya dalam melakukan penertiban para PKL dilapangan pasir tepatnya dibawah pohon pinus, "Surat dari Dinas Pasar telah kami terima dan kamipun selama ini tidak pernah didatangi para PKL itu untuk dimintai ijin berdagang disana," kata Sriyatno.
Sriyatno akui bahwa pada tahun 1980-an yang lalu menimbun tanah dan menanam pohon pinus dilokasi lapangan pasir itu dari PT. Pelindo.
"Tapi bagaimanapun juga, PT. Pelindo tidak pernah didatangi pedagang yang tujuannya minta ijin berdagang, dulu memang ada satu orang tapi orang itu sudah tidak berdagang disana lagi, tapi untuk yang lainnya, sekarang yang masih berdagang disana itu tidak ada ijin dari saya, sedangkan datangpun tidak, apalagi retribusi perbulannya, " terangnya.
"Jadi kami sangat mendukung jika para PKL disana itu segera ditertibkan, lantaran setelah selesai berdagang, barang-barangnya itu tidak dikemas dibawa pulang tapi ditinggal dan berlonggok disana, itu memang jelas jelas mengganggu pemandangan dalam penataan kota, maka dari itu kami berharap Dinas Pasar dan Kebersihan segera menertibkan para PKL disana itu, " Sriyatno berharap. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar