CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Limbah Pertamina Dumai Ancam Kelestarian Lingkungan dan Kesehatan

Selasa, Oktober 01, 2013

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (30/9/13) diruang kerjanya mengatakan, salah satu industri yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah industri perminyakan oleh kilang minyak PT. Pertamina RU II Dumai.

''Meski tidak terbukti mencemari parit di kelurahan Jaya Mukti, namun tidak menutup kemungkinan Perusahaan tersebut berpotensi menghasilkan limbah yang sangat berbahaya bagi Lingkungan dan Masyarakat yang tinggal di ring I. Kita akan mencari bukti-bukti baru,'' kata Basri.

Dijelaskan Basri, kilang minyak PT. Pertamina RU II Dumai berpotensi merusak lingkungan hidup karna salah satu dampak negatif dari kilang minyak adalah timbulnya pencemaran lingkungan oleh limbah yang berbentuk gas, padatan atau cairan yang timbul dari proses dan pengolahan minyak.

Lanjutnya, limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri tentunya dapat mencemari lingkungan, sehingga masyarakat di sekitar kilang minyak terancam kesehatannya. ''Limbah gas, padat maupun cair dapat berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan manusia bila tidak ditangani dengan baik dan benar,'' sebut Basri.

Menurut Basri, dalam waktu dekat akan melakukan Sidak ke Kilang Minyak PT. Pertamina RU II Dumai untuk melihat alur pengolahan limbah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena menurut Basri sidak ini untuk menguji kebenaran alur pengolahan limbah yang pernah disampaikan Managemen Pertamina RU II ke KLH Dumai.

Basri menegaskan pengolahan limbah diatur oleh UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Permen Lh Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.

Selain itu ada juga Permen Lh Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Oleh Pemerintah Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas dasar UU dan PP tersebut Basri berjanji akan membawa awak media dalam melaksanakan Sidak di Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, hal ini dilakukan berkaitan banyaknya laporan terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan pihak Pertamina RU II Dumai yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (r1/rh)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau