Jamsostek |
Sekjen F.SPTI Bengkalis, M Kamil Ikhsan, Senin (1/10) kemarin kepada wartawan mengatakan, terkait hasil klaim yang diajukan ke pihak Jamsostek Dumai dengan meninggalnya salah satu anggota F.SPTI saat bekerja di lapangan beberapa bulan lalu, sangat bertolak belakang dari kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
“Dulu sebelum menjadi peserta Jamsostek, mereka meminta-minta kita untuk bergabung dengan menjanjikan ini dan itu. Tapi setelah kita bergabung, setiap ada kejadian dan kemudian kita ajukan klaim selalu ada yang jadi masalah oleh Jamsostek,” kesal Kamil.
Padahal, lanjut Kamil, dari kesepakatan awal jika peserta Jamsostek meninggal saat jam kerja, pihak Jamsostek akan memberikan dana asuransi sebesar 80 juta rupiah, namun kenyataannya pihak Jamsostek hanya membayarkan sebanyak 20 juta rupiah.
“Atas kejadian ini, saya dan seluruh anggota FSPTI di Kabupaten Bengkalis menilai pelayanan Jamsostek Dumai sangat buruk. Hak buruh pun mau di permainkan. Padahal asuransi tersebut sangat berguna untuk anak istrinya. Kenapa harus di persulit oleh mereka?” cetus Kamil semakin geram.
Selama seluruh anggota F.SPTI menjadi peserta Jamsostek, pengakuan Kamil, mereka selalu membayarkan iuran setiap bulannya kepada Jamsostek. Bahkan, jika ada anggota asosiasi buruh ini yang belum bergabung di Jamsostek di anjurkan oleh nya untuk bergabung karena pentingnya jaminan keselamatan kerja terhadap kaum buruh ini.
“Padahal dengan hasil yang tidak seberapa di lapangan seluruh anggota selalu membayarkan setoran ke Jamsostek. Bahkan saya sangat menekankan kepada seluruh anggota untuk menjadi peserta asuransi. Saya akan terus perjuangkan hak anggota FSPTI,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PT Jamsostek Cabang Dumai, Asril Ketika di hubungi mengatakan, hasil klaim yang kurang memuaskan pihak F.SPTI tersebut telah berdasarkan ketentuan.
“Seharusnya ketika anggota F.SPTI tersebut meninggal saat bekerja hendaknya jangan di bawa ke rumah dulu, karena itu merupakan salah satu ketentuannya,” jelas Asril.
Namun di tambahkannya, jika F.SPTI keberatan dengan hasil klaim tersebut, F.SPTI bisa meminta pertimbangan sesuai prosedur yang ada.
“Dalam hal ini jika F.SPTI keberatan, F.SPTI bisa meminta pertimbangan dan tentunya melalui mekanisme yang ada, artinya mereka harus melaporkan hal ini ke Disnaker setempat dan selanjutnya akan di. Apabila nantinya di terima, jika dana klaim kematian biasa sudah dibayarkan, maka pihak Jamsostek akan membayarkan sisanya,” paparnya. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar