CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Mantan KPA Dan Juga Sebagai Kabag Saat ini Menjadi Tersangka

Rabu, Oktober 02, 2013

Illustrasi .net
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM -Terkait Proyek Tanjung Punak kec.Rupat dan dan Desa Borok Bakul Kejari Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan salah seorang Kabag yang berinisial EF, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis dan mendadak jatuh sakit, saat akan diperiksa penegak Hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pemeriksaan terhadap EF di jadwalkan, Senin (30/9/2013) semalam, terpaksa harus di tunda karena dengan beralasan sakit.

Kejari Bengkalis, Mukhlis saat di temui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (30/9/13)kemarin sekitar pukul 12.00 Wib menyampaikan, "masalah Proyek jalan Teluk Rhu Tanjung Punak Kec. Rupat ada seorang dinas PU sudah Menjadi Tersangka, yaitu menjabat saat masa proyek tersebut sebagai KPA, terus saat ini dia menjabad sebagai Kabag. yang berinisial EF sudah di tetap kan menjadi Tersangka, kita juga sudah memeriksa dua (2) orang PPTK untuk sebagai saksi." Terang Mukhlis

Sementara itu dijelaskan Arjuna Kasipidsus mengatakan kepada sejumlah wartawan, 'penetapan EF sebagai tersangka oleh Kejari Bengkalis telah berlangsung selama seminggu dan telah di jadwalkan untuk segera melakukan pemeriksaan.

Namun, berdasarkan surat izin dari pihak dokter yang menangani EF, pihak kejari terpaksa menunda jadwal pemeriksaan yang telah di tetapkan. kata arjuna saat di temui wartawan

“EF sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu dan hari ini di jadwalkan untuk pemeriksaan. Namun yang bersangkutan berhalangan karena sakit berdasarkan surat izin dokter, jadi kami jadwalkan pemeriksaan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terangnya

Namun, ketika ditanya wartawan informasi dokter yang menangani EF, Arjuna kelihatan enggan untuk memberikan informasi hingga kesana.

Sebelumnya, Ef merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Rp 1 miliar lebih dan peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 3,6 miliar lebih pada proyek tahun 2012.

Penetapan EF sebagai tersangka(TSK) merupakan pengembangan penyidikan Kejaksaaan Negeri Bengkalis dari penetapan WY alias Jakek, tersangka sebelumnya yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejari Bengkalis.

EF adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Rp 1 miliar lebih dan peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 3,6 miliar lebih pada proyek tahun 2012. (Asr)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau