CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Dua Saksi Kunci Hadiri Sidang Achin

Selasa, Oktober 08, 2013

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar persidangan ketiga perkara penghinaan simbol negara, bendera RI dengan tersangka Broderick Chin, Selasa (810) berkebangsaan Malaysia yang merupakan bos PT Kreasijaya Adhikarya di areal Pelindo Dumai.

Persidangan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ini dengan ketua majelis hakim Barita Saragih, menghadirkan Made dan Iren, yang merupakan karyawan di perusahaan yang dipimpin Chin.

Ketua FKPPI Dumai, Amris diluar persidangan mengatakan, anggota FKPPI bersama organisasi lainnya terus memantau jalannya persidangan dan memantau pernyataan dari saksi-saksi yang dihadirkan, dan kita juga menggiring seluruh saksi apakah mereka masih mempunyai jiwa NKRI tersebut.

"Dalam hal ini, Hakim lebih bijak mengambil keputusan, artinya beberapa orang saksi dalam memberi keterangan dan akan ada keputusan dari Hakim, dan kita selalu memantau jalannya proses persidangan Acin ini," kata Amris, yang juga anggota DPRD Kota Dumai, Selasa (8/10).

Dalam pantauan Amris bersama rekan-rekan FKPPI dan organisasi lainnya, keterangan dari saksi yang bernama Eka dibenarkan oleh terdakwa yang bernama Acin tersebut, dan Amris mengartikan, bahwa terdakwa memang mengucapkan bahasa yang tidak disenangi oleh warga negara Indonesia, yaitu menghina bendera Merah Putih.

"Point pada sidang kedua, saudari Eka mengatakan terdakwa ada mengatakan kolor putih dan kolor merah diganti dengan bendera, dan itu sudah diberikan kesaksian ia oleh terdakwa," jelas Amris.

Pihaknya juga meminta kepada penegak hukum agar menghukum terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Acin wajib diusir dari negara Indonesia dan mencabut keimigrasiannya setelah menjalankan proses hukum yang ditetapkannya nanti," tegas Amris.

Namun, bagi kalangan mahasiswa kota Dumai mengaku sedikit kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Dumai, karena mereka dan karyawan perusahaan yang menjadi pelapor tidak dibenarkan masuk kedalam persidangan dengan alasan ruangan sempit.

"Alasan mereka ruangan persidangan telah dipenuhi oleh massa dari organisasi lain, Sementara kita melihat ada bangku yang masih bisa diduduki," tegas Lamhot Gultom, Ketua GMKI Kota Dumai.

Lamhot mengungkapkan, meski tidak diperbolehkan berada didalam ruang persidangan, namun pihaknya tetap akan mengikuti jalannya sidang ini kendati harus mendengar dari jendela ruangan dengan kondisi berdiri dan berpanas-panasan.

Dari penjelasan saksi dari dua orang tersebut, GMKI menilai kesaksian yang diberikan seolah tidak tahu dan penjelasan berbelit-belit. "Namun kami cukup mengapresiasi hakim yang bisa melihat ada sesuatu dari keterangan mereka berdua, dan kita berharap Hakm bisa memberikan keadilan dalam kasus ini," tegas Lamhot.

Jaksa Penuntut Umum Lignauli Sirait SH, ditempat terpisah mengatakan, dalam persidangan Acin kali ketiga ini merupakan pemeriksaan saksi fakta sebanyak dua orang yaitu Made dan Iren untuk menjelaskan kronologis peristiwa.

"Memang dalam perisidangan kali agak panjang keterangannya, namun pada pokoknya mempunyai kesesuaian dengan saksi Muslim dan Saksi Eka dan disana nampak perbuatan terdakwa," jelas Lignauli Sirait.

Dirinya juga menjelaskan, dalam kasus penghinaan lambang negara Indonesia tersebut belum bisa menghadirkan dua saksi ahli pidana yaitu Ismansyah dari Univeristas Andalas Padang, dan ahli bahasa dari FKIP Universitas Riau.

"Minggu depan akan kita upayakan untuk bisa hadir untuk memperkuat pembuktian," akhir Jaksa Penuntut Umum Lignauli Sirait SH.

Karena dalam persidangan tersangka Broderick Chin dipenuhi banyak massa dari berbagai organisasi dan mahasiswa, aparat polisi berjaga-jaga dan memberikan pengamanan penuh agar proses persidangan berlangsung tertib dan lancar. (r1/adt)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau