"Kaitan dengan kasus kecelakaan ini, Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul. Mobil tersebut hilang kendali, menabrak pembatas tol, menabrak Gran Max sehingga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, sperti dilansir detikcom , Senin (9/9/2013).
Rikwanto mengatakan, atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penetapan tersangka terhadap Dul, kata Rikwanto berdasar fakta di lapangan bahwa kendaraan Lancer B 80 SAL hilang kendali sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak Gran Max.
"Dan mobil Lancer itu dikemudikan oleh Dul," ucap Rikwanto.
Mengenai penyebab kenapa hilang kendali ini masih dianalisa apakah ada faktor kelalaian atau faktor lain.
Sementara itu, terkait Dul yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Dul tidak dipersangkakan.
"Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan," jelas Rikwanto.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi yakni 2 orang penumpang Toyota Avanza dan dua orang petugas derek. Hari ini, polisi akan memeriksa dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang saat itu menangani kecelakaan tersebut. (*)
0 komentar:
Posting Komentar