CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun. Berikut Persyaratan CPNS Menjadi PNS :
- Diusulkan oleh Instansi yang bersangkutan
- Fotocopy (Legalisir), SK CPNS (80%)
- Asli Surat Keterangan Kesehatan
- Fotocopy (Legalisir), Sertifikat LPJ
- Asli Surat Pernyataan (INTEGRITAS)
- Fotocopy (Legalisir), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). minimal masa kerja sudah 1 Tahun sejak SPMT
- Fotocopy (Legalisir) DP-3 khusus (terhitung mulai SPMT s/d 1 Tahun) dengan setiap unsur penilaian baik. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar