Jimly Asshddiqie Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie ini menegaskan, dalam persidangan, fakta dan bukti dari pihak pengadu dan teradu tidak mengarah pada pelanggaran kode etik. Hal itu juga dikuatkan oleh pihak-pihak terkait yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus merehabilitasi nama baik para teradu, yaitu Tengku Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan sebagaimana mestinya,” ungkap anggota DKPP, Valina Singka Subekti.
Dosen Pascasarja Fisip UI ini menambahkan, DKPP menginstruksikan KPU dan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
Perkara KPU Riau ini bermula dari aduan Wan Abu Bakar-Isjoni (pengadu) yang menilai kelima komisioner telah tidak profesional dalam penomoran urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi. Menurutnya, para Teradu telah melakukan tindakan sistematis agar paslon ini gagal dalam Pilgub Riau.
Sedangkan Pengadu Asep Ruhiat memperkarakan para Teradu ini karena para Teradu tetap mengeluarkan surat keputusan no 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Selanjutnya, untuk Pengadu Bambang H Rumnan, Pihak Teradu diperkarakan karena dalam penetapan DCS tanda tangan scanning DCS dinilai tidak melanggar kode etik. (Gatra)
0 komentar:
Posting Komentar