Ilustrasi : net |
Informasi yang diperoleh hal tersebut diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/07/13). Menyebabkan kerugian Rp360 juta dengan jumlah muatan CPO 57 ton yang dilakukan Kru Kapal, Kaptain Asharuddin dan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal SPOB Tirta Samudera 20.
CPO yang diangkut dari PT Sinar Alam Permai (SAP) daerah Jambi, Sumatera Selatan menuju PT Wilmar Nabati (Wina) Pelintung-Dumai, Riau. Penggelapan diketahui setelah dilakukan pengukuran (Sounding.red)oleh karyawan Wilmar Group Dumai-Pelintung.
"Dari hasil Sounding atau pengukuran, kita ketahui ada pengurangan dan diselidiki ternyata ada kejanggalan yang diindikasi penggelapan dari pihak kru kapal dan kita lansung laporkan kepihak kepolisian Dumai untuk diproses lebih lanjut," ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya di jumpai di Polres Dumai usai pelaporan.
Terpisah, Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Bayu Wicaksono, membenarkan ada pelaporan soal penggelapan CPO milik Wilmar Group dan masih tahap proses penyidikan.
"Benar, saat ini masih kita proses dan didalami lebih lanjut," ujar AKP Bayu Wicaksono melalui pesan singkat telpon selulernya. Minggu (21/07/13).(*/ds)
0 komentar:
Posting Komentar